Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Flores Timur Senin,(31/5/21) mendatangi Dinas PKO Kabupaten Flores dan DPRD meminta perhatian serius terkait beberapa persoalan yang dihadapi guru Flores Timur. Menurut PGRI, ada sejumlah persoalan pelik seputar guru di Kabupaten Flores Timur yang terbawa dari tahun ke tahun.
Sebanyak 30 pengurus PGRI Flotim yang tersebar di 19 wilayah kecamatan mengawali kasinya kantor PGRI Flores Timur pukul 09.00 WITA . Tiba di Dinas PKO Kabupaten Flores Timur, ada kesan awal yang kurang baik oleh Dinas PKO Kabupaten Flores Timur. Seolah, tidak ada pejabat satupun yang bertanggung jawab menerima kehadiran PGRI Flores Timur. PGRI menunggu hampir dua jam sebelum akhirnya bisa bertemu John Ukat selaku Kepala Bidang Dikdas. Ada adu perdebatan di baranda kantor Dinas PKO antara Maksimus Masan Kian, Ketua PGRI Flores Timur dengan Kepala Sub bagian Kepegawaian Dinas PKO,Thomas Boleng karena keinginan Dinas PKO hanya ketua PGRI Flotim yang bertemu dengan pejabat. Hal ini sontak mendapat penolakan secara bersama oleh teman - teman Ketua Cabang dan semua bergerak menuju ke ruang Kabid Dikdas, John Ukat.
Jawaban secara lembaga dalam hal ini Kabid Dikdas, tidak memuaskan. Hanya sebatas, kita tunggu kehadiran Plt. dari Kupang. "Saya tidak punya kewajiban yang layak menjawab beberapa hal yang diadukan ini, kita bisa jadwalkan untuk bertemu lagi dan berdialog setelah kehadiran Pa PLT," demikian kata John Ukat.
PGRI menyerahkan dokumen aspirasi meliputi persoalan terkait layanan administrasi kepegawaian bagi guru Flores Timur, Kesejahteraan Guru Flores Timur, Regulasi yang mengatur tentang guru, mutasi guru, media informasi, peningkatan profesionalisme guru dan pertanggungjawaban iuran Korpri.
PGRI Flores Timur bergerak dari Dinas PKO Kabupaten Flores Timur menuju ke DPRD sekitar pkl 11.05 WITA. Di DPRD diterima secara baik oleh Komisi C yang membidangi kesehatan dan pendidikan. Jajaran komisi C yang hadir diantaranya, Ketua Komisi C, Ignas Uran, Wakil Ketua, Muhidin Demon Sabon, Martinus Welan dan Yono Tobin.
Dialog berlangsung kurang lebih 3 jam. PGRI Kabupaten Flores Timur mendapat kesempatan membacakan point -point aspirasi dari kurang lebih enam hal dengan sub persoalan masing-masing. DPRD Flotim dalam sanggahan yang disampaikan menyatakan Dinas PKO dalam pelayanan terhadap guru sangat tidak profesional. Menurut mereka contoh kasus Ibu Ribka Nitti dan enam pengawas yang diturunkan menjadi guru adalah sungguh, murni kelalaian dari Dinas PKO Kabupaten Flores Timur. Yono Tobin dalam pernyataan mengutip apa yang disampaikan oleh Asisten I, Dinas PKO alpa dalam menangani persoalan persoalan guru. Terkait persoalan quota PPPK, DPRD tidak bisa memberikan jaminan akan perjuangan penambahan quota sebab menurut mereka tahapan mulai dari pengajuan awal terkait kebutuhan sudah dilakukan dan hasilnya Flores Timur mendapatkan jatah yang ada, 552 orang. Pun, terkait guru honor di sekolah swasta yang tidak mendapatkan porsi pertama dalam seleksi PPPK ini, oleh DPRD memiliki keterbatasan kewenangan untuk memperjuangkan. Tentang ini, PGRI Kabupaten Flores Timur, berkomitmen untuk datang langsung ke Jakarta dan menyampaikan aspirasi.
Kenaikan pangkat menjadi satu point yang didorong PGRI Flores Timur untuk diperhatikan. PGRI Flores Timur berdasarkan data yang dihimpun memperoleh informasi kesulitan guru guru dalam mengurus kepangkatan. Berkas tercecer, ketidakjelasan waktu antara pemberkasan akhir hingga SK kenaikan pangkat diterima disampaikan secara terbuka kepada DPRD oleh PGRI sebagai bagian dari aspirasi untuk diperhatikan. Kenaikan pangkat adalah penghargaan negara kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mestinya jangan dipersulit dan akal-akali.
Bagaimana tentang nasib Sertifikasi, kesra dan non sertifikasi? Sertifikasi satu bulan pada triwulan ke IV akan dibayar pada waktunya, demikian juga Non sertifikasi. Sementara kesra, menurut penjelasan DPRD Kabupaten Flores Timur, Triwulan III-IV tahun 2020 belum dibayar dan di tahun 2021, tidak dianggarkan. Hal lain yang didorong PGRI adalah butuh kejelasan dan keterbukaan menjelaskan selisih bayar antara nominal dalam SK Kepala Sekolah yang tertulis Rp. 485.000, sementara realisasinya Rp. 150.000.
Berkaitan dengan regulasi yang mengatur tentang guru, mestinya ada sosialisasi yang baik dan berkala sehingga terbangun pemahaman yang baik di kalangan guru. Regulasi tentang kenaikan pangkat, pensiun, mutasi guru, pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas serta regulasi terkait lainnya. Berikut tentang mutasi guru mesti dilakukan berdasarkan kebutuhan di lapangan, diawali dengan kajian yang matang, dan tidak berdasarkan like and dislike, apalagi diboncengi dengan kepentingan politik dengan tujuan " menekan" guru.
Mempermudah akses informasi, PGRI Flores Timur mendorong kiranya Dinas PKO Kabupaten Flores Timur memiliki website. Website sebagai corong informasi yang dapat memuat seputar data guru, regulasi seputar pendidikan dan guru, juga informasi lainnya yang berkaitan dengan pendidikan. Sumber informasi, secara sederhana dapat dikembangkan diantaranya facebook resmi, youtube resmi, instagram dan media lainnya. Bahkan, jika memungkinkan adanya Media Cetak Pendidikan milik Dinas PKO Flores Timur sebagai media edukasi bagi guru.
Guru-guru Flores Timur juga merindukan adanya upaya peningkatan profesionalisme guru melalui kegiatan Bimtek, workhop, simposium, dan lainnya sebagai ruang belajar guru meningkatkan kompetensi. Selain itu, program studi tiru dan studi banding bisa diprogramkan sebagai inspirasi, termasuk beasiswa bagi guru berprestasi. Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara mandiri mesti digagas, bekerja sama dengan Perguruan Tinggi (PT).
Suasana dialog PGRI dengan DPRD dan PKO |
0 Komentar