Unordered List

6/recent/ticker-posts

Inilah Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 49 Orang

 


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengumumkan tersangka baru kasus kebakaran Lapas Tangerang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).

Atas temuan tersebut penyidik Polda Metro Jaya menetapkan seorang warga binaan Lapas yang berinisial JMN sebagai tersangka atas perannya memasang instalasi listrik tersebut.

Tersangka kedua yakni RS yang merupakan pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang. Perannya adalah memerintahkan JMN untuk memasang instalasi listrik meski JMN tidak memiliki kualifikasi sebagai teknisi listrik.

Sedangkan tersangka ketiga berinisial PBB yang merupakan pegawai lapas di bagian umum yang merupakan atasan langsung tersangka RS. Ketiganya dipersangkakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.

Tiga tersangka lainnya yakni petugas Lapas Kelas 1 Tangerang yang berinisial RU, S, dan Y, sebagai tersangka dalam insiden kebakaran tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, pemicu kebakaran  Lapas Tangerang  yang menewaskan 49 narapidana pada, Rabu (8/9/2021) dini hari, karena instalasi kelistrikan tidak sesuai standar.

"Penyebab dari korsleting listrik adalah karena hambatan yang tidak tepat, kabel yang tidak sesuai, pemasangan instalasi yang acak-acakan, tidak terkontrol melalui MCB (Miniature Circuit Breaker)," ujarnya, Rabu (29/9/2021).

Tubagus menjelaskan MCB tersebut berfungsi memutus aliran listrik jika terjadi korsleting. Namun karena instalasi listrik di Blok C2 Lapas Tangerang tidak dipasang sesuai standar, saat terjadi korsleting, aliran listrik tidak terputus hingga berujung kebakaran.

"Ketika ini (instalasi listrik) dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, dipasang secara langsung, maka MCB menjadi tidak berfungsi, terjadi percikan, itu penyebab titik apinya," ungkapnya. ***  Konrad R Mangu

Posting Komentar

0 Komentar