Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengumumkan tersangka baru kasus kebakaran Lapas Tangerang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).
Atas temuan tersebut
penyidik Polda Metro Jaya menetapkan seorang warga binaan Lapas yang berinisial
JMN sebagai tersangka atas perannya memasang instalasi listrik tersebut.
Tersangka kedua yakni RS yang merupakan
pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang. Perannya adalah memerintahkan JMN untuk
memasang instalasi listrik meski JMN tidak memiliki kualifikasi sebagai teknisi
listrik.
Sedangkan tersangka ketiga berinisial
PBB yang merupakan pegawai lapas di bagian umum yang merupakan atasan langsung
tersangka RS. Ketiganya dipersangkakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP
tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.
Tiga tersangka lainnya yakni petugas
Lapas Kelas 1 Tangerang yang berinisial RU, S, dan Y, sebagai tersangka dalam
insiden kebakaran tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda
Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, pemicu kebakaran Lapas
Tangerang yang menewaskan 49 narapidana pada, Rabu (8/9/2021) dini hari,
karena instalasi kelistrikan tidak sesuai standar.
"Penyebab dari korsleting listrik
adalah karena hambatan yang tidak tepat, kabel yang tidak sesuai, pemasangan
instalasi yang acak-acakan, tidak terkontrol melalui MCB (Miniature Circuit
Breaker)," ujarnya, Rabu (29/9/2021).
Tubagus menjelaskan MCB tersebut
berfungsi memutus aliran listrik jika terjadi korsleting. Namun karena
instalasi listrik di Blok C2 Lapas Tangerang tidak dipasang sesuai standar,
saat terjadi korsleting, aliran listrik tidak terputus hingga berujung
kebakaran.
"Ketika ini (instalasi listrik)
dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, dipasang secara langsung, maka MCB
menjadi tidak berfungsi, terjadi percikan, itu penyebab titik apinya,"
ungkapnya. *** Konrad R Mangu
0 Komentar