BANTEN, Gagas Indonesia Satu.com
DINAS Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik) Kab. Lebak, Prov. Banten tak segan - segan mencabut izin kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi sekolah yang mengabaikan protokol kesehatan (prokes).
Wawan Ruswandi selaku Dindikbud Lebak menegaskan pelaksanaan PTM hanya bisa dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini dilakukan untuk melindungi peserta didik terhadap paparan covid-19.
''Saya akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang tidak menerapkan Prokes ketat di lingkungan sekolahnya. Sanksi teguran tegas, bahkan hingga pencabutan izin PTM,'' kata Wawan belum lama ini di Banten .
Katanya, ancaman ini tidak terlepas ditemukannya sejumlah sekolah yang masing mengabaikan prokes Covid 19. Maka pihaknya akan terus memonitoring penerapan prokes, selama masa PTM baik sekolah negeri maupun swasta.
"Ada beberapa sekolah yang kita tegur, karena tidak menerapkan prokes seperti pembatasan siswa masuk, hingga kurangnya sarana prokes. Sekolah itu kami tegur dan kami minta agar mengevaluasi penerapan Prokesnya,'' tambahnya.
Ia pun mengungkapkan selama masa pelaksanaan PTM yang hampir tiga bulan berjalan ini, tidak ditemukan siswa sekoah yang terpapar covid 19. Jika dalam pelaksanaan ditemukan di sekolah tidak sesuai dengan prosedur maka pasti kami ambil tindakan tegas. "Hingga saat ini belum kami temukan adanya kasus peserta didik yang terpapar covid 19, dan berharap tidak ada kasus peserta didik terpapar,'' harapnya. m
Ditambahkan, perlu adanya edukasi dari para orangtua untuk anaknya tentang pentingnya penerapan covid 19. Hal ini dilakukan karena dengan adanya penerapan prokes yang ketat bisa menjamin melindungi diri dari paparan covid 19.
Ketegasan Dindik Lebak disambut baik Wakil Ketua Komisi III DPRD Lebak, Acep Damayanti. Kata Acep harus ada ketegasan agar proses PTM ini bisa berjalan sesuai dengan harapan mencegah penyebaran covid 19. "Kita harus jaga agar pelaksnaan PTM tidak terganggu,'' kata Acep. ***
Konrad Mangu
0 Komentar