Unordered List

6/recent/ticker-posts

Mengenai PPPK, Ini Kata PB PGRI

 

                                              U. Rosyidi


Jakarta, Gagas Indonesia Satu

PENGURUS Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengharapkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  guru , selanjutnya dibuat sesuai klasifikasi. Artinya peserta ujian  dengan kategori berbeda tidak lagi digabungkan melakukan tes atau tidak dicampur aduk.

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi mengatakan bahwa  pemisahan ini dapat dilakukan agar persaingan menjadi guru  PPPK  menjadi adil.

‘’Saya mohon usia 35 tahun ke atas masa kerja tertentu yang dites itu sesame honorer, bukan dicampur dengan fresh graduate, bisa kalah sama mereka,’’ ungkap Rosidy kepada  sejumlah wartawan, Rabu  ( 13 Oktober 2021).

Unifah juga meminta klasterisasi berdasarkan daerah. Menurut Unifah, guru antar wilayah tidak bisa masuk dalam kantong ujian yang sama.

‘’Terus memperhatikan daerah 3T (tertinggal, terdalam terluar)  itu harus diberi perhatian dan tesnya harus sama putera –puteri daerah mereka, jangan dicampur,’’ tambahnya.

Dia berharap untuk seleksi selanjutnya rekomendasi ini dapat dipertimbangkan. Kemudian terkait teknisnya, seperti penambahan poin atau afirmasi dapat dibuang berjenjang.

Contohnya untk masa pengabdian 10 tahun mendapat tambahan poin 10 persen  dan seterusnya. Hal itu adalah salah satu bentuk penghargaan terbaik.

‘’Ada afirmasi kepada semua yang berpengalaman sebagai bentuk penghargaan,’’ pungkasnya.

PGRI Pusat menilai penyesuaian tambahan afirmasi pada seleski PPPK   untuk guru honorer tahap satu dinilai belum tepat sasaran. Unifah menyampaikan bahwa  ada afirmasi yang terlewatkan oleh pemerintah. Penyesuaian tersebut, tidak menyentuh soal lama pengabdian.

‘’Jadi intinya adalah seharusnya pengalaman itu dilihat paling utama, usia dan pengalaman kerja,’’ terangnya.

Jika hanya melihat usianya saja, belum menyentuh rasa keadilan dengan menambahkan poin untuk usia lebih dari 35 tahun. Lama bekerja pun perlu mendapat perhatian.

‘’Ada yang 35 tahun tapi baru satu tahun di data dapodik, tiu tidak bisa disamakan  dengan mereka yang berumur 34 tahun, tapi sudah mengabdi selama 10 tahun,’’ ujranya. **/Konrad Mangu 



Posting Komentar

0 Komentar