JAKARTA – Advokat
dan pengacara nasional asal Lembata Petrus Bala Pattyona, SH, MH meminta Kepala
Kepolisian Resor (Polres) Lembata dan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata menyerat
Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah
Lembata Petrus Here Kei dan para wartawan yang menerima dana secara ilegal
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2021.
“Saya meminta Kapolres
Lembata dan Kejaksaan Negeri Lembata segera menyeret Kabag Protokol dan
Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Petrus Here Kei dan para wartawan yang
menerima dana secara ilegal ratusan juta rupiah. Kasus korupsi itu jelas sekali
merupakan kejahatan yang terang benderang di depan mata sehingga Kapolres
maupun Kejari Lembata segera menemput para pelakunya,” ujar Petrus Bala Pattyona dalam keterangan tertulis yang
diterima Gagas Indonesia Satu. Com , Rabu (20/10).
Praktisi hukum
kelahiran kampung Kluang, Desa Belabaja (Boto), Nagawutun, ini mengatakan, sebagai
warga asal Lembata dirinya ikut prihatin mencermati kasus “kongkalikong” antara
Petrus Here Kei dengan para wartawan sehingga merugikan keuangan daerah. Selama
ini, kata Bala Pattyona, publik hanya tahu gagalnya pembangunan infrastruktur
dan berbagai kebobrokan yang terjadi di Lembata bukan hanya dilakukan Bupati
Almahrum Eliaser Yentji Sunur bersama kroni-kroninya.
Namun, menurut Bala
Pattyona, kebobrokan itu juga melibatkan juga pejabat yang memimpin organisasi
perangkat daerah atau OPD dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN). Contoh
nyata adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Lembata Silvester Samun.
“Kepala Dinas
Pendidikan Lembata Silvester Samun sedang menghadapi dakwaan korupsi berdasarkan
Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Kupang dengan ancaman pidana penjara 20 tahun,” urai Bala Pattyona.
Tindaklanjuti
LHP Inspektorat
Bala Pattyona juga
menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tim Audit Inspektorat Lembata yang
diserahkan kepada Petrus Hare Kei selaku Pihak Kedua pada tanggal 11 Oktober
2021 dengan Nomor: Inspek.700/29/BAST-LHP/X/2021 sebagaimana dilansir sejumlah portal media local di sana .
Surat Berita Acara
Penyerahan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu yang diteken Kepala Inspektorat
Lembata Sarabiti Abdullah Fatah menyebutkan, Petrus Hare Kei selaku pihak kedua
wajib segera menindaklanjuti semua hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari
terhitung mulai tanggal 11 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 11 Desember 2021.
Jika hingga waktu
yang ditetapkan yang bersangkutan tidak menindaklanjuti semua hasil pemeriksaan
tersebut, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi. Hasil temuan Tim Audit menunjukkan,
dana kerjasama media diberikan kepada 11 media melalui PT Ake Tode Media Group.
Perusahaan milik Asten Kares itu membawahi delapan media dengan total panjaran
Rp. 197.000.000 dengan tiga media lainnya di luar PT Ake Tode Media Group Rp.
45.000.000 dengan masing-masing panjaran media sebesar Rp. 15.000.000.
Sebuah media online mengutip sebuah
sumber menyebutkan, proses pencairan dana sebesar Rp. 197.000.000 dan Rp.
45.000.000 itu atas perintah Petrus Hare Kei. Proses pembayaran dilakukan
secara bertahap melalui transfer rekening atas nama AK (Asten Kares) selaku
pemilik PT Ake Tode Media Group. Selain itu, dana itu dibayar tunai (cash) melalui
Petrus Hare Kei.
“Kerusakan dalam
mengurus Lembata untuk kepentingan ribu ratu juga didukung oleh oknum orang
yang mengaku wartawan. Padahal, tak jelas asal usul pendidikan jurnalistiknya.
Hebatnya, oknum wartawan ini bisa memperdaya Kabag Protokol dan Komunikasi
Pimpinan Sekretariat Daerah Petrus Here Kei untuk mencari keuntungan dengan
menerima sejumlah pembayaran hingga ratusan juta,” ujar Bala Pattyona.
Bala Pattyona
menyebutkan, perbuatan Kabag Protokoler Petrus Here Kei membayar sejumlah uang
tanpa suatu perjanjian kerjasama, apalagi dasar hukumnya jelas merupakan
perbuatan korupsi dalam kategori menyalahgunakan jabatan, memperkaya diri
sendiri dan atau orang lain atau menguntungkan orang lain.
Pihaknya juga heran,
bagaimana mungkin seorang Kabag Protokoler mentransfer sejumlah uang ratusan
juta tanpa dasar hukum. Apalagi beredar info suatu berita tentang apapun dari
Pemda termasuk mengamankan suatu kebusukan dibanrol dengan tarif Rp. 15 juta
per media.
“Kabag Protokoler
Petrus Here Kei sebagai pejabat telah menyahgunakan jabatan dan para wartawan penerima
dana harus diseret secara pidana supaya publik tahu bahwa wartawan punya
kontribusi besar dengan keterbelakangan dan
kemiskinan. Bila Bupati Eliaser Yentji Sunur tidak meninggal akibat terpapar Covid-19,
tentu kebusukan yang selama ini ditutupi tak pernah terungkap. Langkah Bupati
Thomas Ola Langoday membenahi kebusukan yang selama terpelihara patut
diapresiasi dan didukung semua pihak,” tandas Bala Pattyona. *** ( rad bahy)
0 Komentar