Unordered List

6/recent/ticker-posts

Petrus Bala Pattyona: Seret Petrus Here dan Wartawan Penerima Dana Ilegal

 



JAKARTA – Advokat dan pengacara nasional asal Lembata Petrus Bala Pattyona, SH, MH meminta Kepala Kepolisian Resor (Polres) Lembata dan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata menyerat Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Lembata Petrus Here Kei dan para wartawan yang menerima dana secara ilegal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

 

“Saya meminta Kapolres Lembata dan Kejaksaan Negeri Lembata segera menyeret Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Petrus Here Kei dan para wartawan yang menerima dana secara ilegal ratusan juta rupiah. Kasus korupsi itu jelas sekali merupakan kejahatan yang terang benderang di depan mata sehingga Kapolres maupun Kejari Lembata segera menemput para pelakunya,” ujar Petrus  Bala Pattyona dalam keterangan tertulis yang diterima Gagas Indonesia Satu. Com , Rabu (20/10).

 

Praktisi hukum kelahiran kampung Kluang, Desa Belabaja (Boto), Nagawutun, ini mengatakan, sebagai warga asal Lembata dirinya ikut prihatin mencermati kasus “kongkalikong” antara Petrus Here Kei dengan para wartawan sehingga merugikan keuangan daerah. Selama ini, kata Bala Pattyona, publik hanya tahu gagalnya pembangunan infrastruktur dan berbagai kebobrokan yang terjadi di Lembata bukan hanya dilakukan Bupati Almahrum Eliaser Yentji Sunur bersama kroni-kroninya.

 

Namun, menurut Bala Pattyona, kebobrokan itu juga melibatkan juga pejabat yang memimpin organisasi perangkat daerah atau OPD dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN). Contoh nyata adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Lembata Silvester Samun.

 

“Kepala Dinas Pendidikan Lembata Silvester Samun sedang menghadapi dakwaan korupsi berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang dengan ancaman pidana penjara 20 tahun,” urai Bala Pattyona.

 

Tindaklanjuti LHP Inspektorat

 

Bala Pattyona juga menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tim Audit Inspektorat Lembata yang diserahkan kepada Petrus Hare Kei selaku Pihak Kedua pada tanggal 11 Oktober 2021 dengan Nomor: Inspek.700/29/BAST-LHP/X/2021 sebagaimana dilansir sejumlah  portal  media local di sana .

 

Surat Berita Acara Penyerahan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu yang diteken Kepala Inspektorat Lembata Sarabiti Abdullah Fatah menyebutkan, Petrus Hare Kei selaku pihak kedua wajib segera menindaklanjuti semua hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari terhitung mulai tanggal 11 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 11 Desember 2021.

 

Jika hingga waktu yang ditetapkan yang bersangkutan tidak menindaklanjuti semua hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi. Hasil temuan Tim Audit menunjukkan, dana kerjasama media diberikan kepada 11 media melalui PT Ake Tode Media Group. Perusahaan milik Asten Kares itu membawahi delapan media dengan total panjaran Rp. 197.000.000 dengan tiga media lainnya di luar PT Ake Tode Media Group Rp. 45.000.000 dengan masing-masing panjaran media sebesar Rp. 15.000.000.

 

Sebuah media online mengutip sebuah sumber menyebutkan, proses pencairan dana sebesar Rp. 197.000.000 dan Rp. 45.000.000 itu atas perintah Petrus Hare Kei. Proses pembayaran dilakukan secara bertahap melalui transfer rekening atas nama AK (Asten Kares) selaku pemilik PT Ake Tode Media Group. Selain itu, dana itu dibayar tunai (cash) melalui Petrus Hare Kei.

 

“Kerusakan dalam mengurus Lembata untuk kepentingan ribu ratu juga didukung oleh oknum orang yang mengaku wartawan. Padahal, tak jelas asal usul pendidikan jurnalistiknya. Hebatnya, oknum wartawan ini bisa memperdaya Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Petrus Here Kei untuk mencari keuntungan dengan menerima sejumlah pembayaran hingga ratusan juta,” ujar Bala Pattyona.

 

Bala Pattyona menyebutkan, perbuatan Kabag Protokoler Petrus Here Kei membayar sejumlah uang tanpa suatu perjanjian kerjasama, apalagi dasar hukumnya jelas merupakan perbuatan korupsi dalam kategori menyalahgunakan jabatan, memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau menguntungkan orang lain.

 

Pihaknya juga heran, bagaimana mungkin seorang Kabag Protokoler mentransfer sejumlah uang ratusan juta tanpa dasar hukum. Apalagi beredar info suatu berita tentang apapun dari Pemda termasuk mengamankan suatu kebusukan dibanrol dengan tarif Rp. 15 juta per media.

 

“Kabag Protokoler Petrus Here Kei sebagai pejabat telah menyahgunakan jabatan dan para wartawan penerima dana harus diseret secara pidana supaya publik tahu bahwa wartawan punya kontribusi besar dengan keterbelakangan dan kemiskinan. Bila Bupati Eliaser Yentji Sunur tidak meninggal akibat terpapar Covid-19, tentu kebusukan yang selama ini ditutupi tak pernah terungkap. Langkah Bupati Thomas Ola Langoday membenahi kebusukan yang selama terpelihara patut diapresiasi dan didukung semua pihak,” tandas Bala Pattyona.  ***  ( rad bahy)

Posting Komentar

0 Komentar