Unordered List

6/recent/ticker-posts

Walter Latar SH, dan Partners Somasi Direktur PT. Asa Properti Mandiri



Tangerang, Gagas Indonesia Satu   - - - -

Tim Kuasa Hukum melakukan somasi ( teguran) kepada Direktur PT. Asa Properti Mandiri (APM) . Perusahaan ini bergerak di bidang pembangunan perumahan Bonisari Indah Residence yang terletak di wilayah Desa Bonasari RT 03, RW 05 Kecamatan Pakuaji, Kab. Tangerang, Banten. Alasan somasi yang dilayangkan itu karena Direktur PT APM tidak memenuhi tuntutan pengembalian dana yang 12 konsumen (pemesan) unit rumah yang berada di lokasi perumahan tersebut. 

Walter Latar SH, menjelaskan ia bersama tiga rekan pengacara lainnya ( Agus Susanto,  S.H, Harapan Marulitua S.H dan Arti Fudiah S.H) ini mewakili 12 konsumen yang telah memesan unit rumah yang berlokasi di Desa Bonisari. Kedua belas (12) konsumen yang telah memesan unit rumah itu adalah Fajar, Srikusdiati, Putri Ayu, Anthoni, Dika Rudianto, Kresnanto, Maesaroh, Akhmad, Afriansyah, Puji Astuti, Agung dan Sumiyati. 

Kronologi pemesanan unit rumah di perumahan itu dimulai pada tahun 2018, pihak developer melakukan penjualan unit rumah berdasarkan pesanan konsumen . Harga jual per unit kurang lebih Rp. 250.000.000 an. Sesuai dengan perjanjian akad istishna setelah konsumen memberikan uang muka selambat-lambatnya 3 bulan rumah sudah dibangun. Perjanjian jual beli itu ditandai dengan angsuran yang telah diberikan dan kewajiban bulanan oleh masing-masing konsumen. Ternyata sampai dengan selesai uang muka diberikan sebesar RP 20 juta tidak kunjung rumah itu dibangun oleh pihak developer. "Total kerugian dari 12 orang klien kami mencapai kurang lebih 1 Milyar Rupiah pungkas Walter.

Somasi itu tidak ditanggapi pihak perusahaan developer. Kuasa Hukum Walter Latar, SH menjelaskan sebelum melaporkan ke Polres Kota Tangerang  terlebih dahulu melakukan mediasi/klarifikasi bersama Pihak Developer PT Asa Properti Mandiri untuk mencari win win solution. Serta meminta Pihak Direktur Utama PT. Asa Property Mandiri segera menyelesaikan terkait pengembalian dana klien nya, dengan total kurang lebih 1 Milyar. 


Hasil dari mediasi/klarifikasi adalah Pihak Direktur Utama PT Asa Properti Mandiri membuat pernyataan. Dalam pernyataan tersebut Direktur Utama PT. Asa Properti Mandiri menjanjikan akan melakukan refund/ pengembalian dana kepada 12 orang klien kami, akan tetapi dalam waktu yang sudah di janjikan tidak ada realisasi /itikad baik untuk  refund / pengembalian dana tersebut. Selanjutnya Walter Latar, SH  selaku kuasa hukum melayangkan surat somasi pertama dan surat somasi kedua kepada Direktur Perumahan Bonisari Indah Residence (PT ASA PROPERTI MANDIRI) akan tetapi Somasi tersebut tidak di tanggapi oleh Pihak Direktur PT Asa Properti Mandiri." Hingga akhirnya Tim Kuasa Hukum melakukan upaya hukum Pelaporan Tindak Pidana Penipuan di Polres Tangerang Kota sekitar jam 10.00 WIB pada  Rabu, 27 Oktober 2021, Tim Kuasa Hukum Walter Latar SH melakukan pendampingan terhadap 12 orang konsumen. Pendampingan di lakukan di Polres Tangerang Kota dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/1219/X/2021/PMJ/Restro Tangerang Kota terkait Tindak pidana Penipuan Pasal 378 KUHP, yang patut di duga di lakukan oleh Direktur PT. ASA PROPERTI MANDIRI dengan modus penjualan rumah berbasis syariah. 

                                            Walter  dan para kliennya

Walter menegaskan "Kami sebagai Tim Kuasa Hukum akan mengawal Perkara ini sampai selesai dan akan memperjuangkan Hak hak hukum klien kami, serta melakukan beberapa upaya hukum yang akan kami tindaklanjuti.  Dan mendesak Pihak berwajib yg menangani perkara ini  untuk segera memproses pihak Dirut PT. Asa property mandiri, menyelidiki serta menelusuri  Perkara Tindak Pidana Penipuan yang di alami oleh 12 orang klien kami  yang mempunyai cukup bukti yang kuat.   (Konrad R. Mangu) 

Foto : Walter Latar SH dan para kliennya

Posting Komentar

0 Komentar