Unordered List

6/recent/ticker-posts

Buruh dan ASN Dilarang Cuti

 



Jakarta,  Gagas  Indonesia   Satu 

PEMERINTAH   akan menetapan    PPKM Level 3  secara nasional 24 Desember sampai dengan  2 Januari 2022. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya  gelombang  ketiga selama periode  libur Natal dan Tahun Baru 2022. 


Dalam Instruksi  Menteri dalam Negeri  nomor 62  tahun 2021  tentang Pencegahan dan Penanggulangan  Covid 19  Natal dan tahun Baru 2022  pun mengatur pelanggaran cuti, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia  (TNI), Kepolisian Repbulik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara  (BUMN) dan karyawan swasta selama liburan peirode Natal dan Tahun Baru. 


''Imbauan kepada pekerja, buruh  untuk menunda pengambilan cuti   setelah periode Natal  dan tahun Baru, demikian imbuan pemerintah melalui  Inmendagri  yang ditandatangani  Mendagri, Tito Karnavian, Rabu (  24 November 2021) yang diterima media Gagas Indonesia Satu.Com.  


Selain itu, masyarakat diimbau  tidak melakukan mudik  sepanjang periode  libur Natal dan   tahun Baru. Apabila terdapat pelanggaran, maka dilakukan pemberian sanksi  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


''Imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan  yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak,'' tulis Tito Karnavian.


Pemerintah juga akan mengetatkan pelaku perjalanan  masuk dari luar negeri  termasuk pekerja migran  Indonesia  sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan Tahun Baru. Bahkan akan melaksanakan pengetatan  dan pengawasan  protokol kesehatan di tiga tempat. 

Pertama adala, gereja/ tempat yang difungsikan  sebagai ibadah saat perayaan Natal dan Tahun  Baru. Kedua, tempat perbelanjaan  dan keyiga, tempat wisata lokal. 


''Hal ini dilakukan dengan memberlakukan kebijakan  sesuai Pelaksanaan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat  (PPKM) level 3.'' tutup Tito Karnavian . ****  (Konrad Mangu )  

 

Posting Komentar

0 Komentar