Jakarta, Gagas Indonesia Satu
PEMERINTAH akan menetapan PPKM Level 3 secara nasional 24 Desember sampai dengan 2 Januari 2022. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Dalam Instruksi Menteri dalam Negeri nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19 Natal dan tahun Baru 2022 pun mengatur pelanggaran cuti, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Repbulik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama liburan peirode Natal dan Tahun Baru.
''Imbauan kepada pekerja, buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode Natal dan tahun Baru, demikian imbuan pemerintah melalui Inmendagri yang ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian, Rabu ( 24 November 2021) yang diterima media Gagas Indonesia Satu.Com.
Selain itu, masyarakat diimbau tidak melakukan mudik sepanjang periode libur Natal dan tahun Baru. Apabila terdapat pelanggaran, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
''Imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak,'' tulis Tito Karnavian.
Pemerintah juga akan mengetatkan pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan Tahun Baru. Bahkan akan melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat.
Pertama adala, gereja/ tempat yang difungsikan sebagai ibadah saat perayaan Natal dan Tahun Baru. Kedua, tempat perbelanjaan dan keyiga, tempat wisata lokal.
''Hal ini dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.'' tutup Tito Karnavian . **** (Konrad Mangu )
0 Komentar