Alor, Gagas Indonesia Satu. com
Ini bagian dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Alor dalam mengimplementasikan Surat Edaran Menteri Agama RI, Nomor SE. 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 saat Perayaan Natal 2021, Pemerintah Kabupaten Alor melakukan Rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) plus, Pimpinan OPD terkait, Pimpinan BUMN /BUMD, Pimpinan Lembaga Keagamaan se - Kabupaten Alor, bertempat di Ruang Kerja Bupati Alor, Senin (13/12/2021).
Rapat dipimpin Bupati Alor, Drs. Amon Djobo didampingi Wakil Bapati Alor, Imran Duru, S.Pd. M.Pd, rapat menyepakati beberapa keputusan terkait kegiatan - kegiatan pemerintahan daerah menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Rapat dimaksud juga sekaligus membahas dan mengimplementasikan terkait Surat Edaran Menteri Agama RI, Nomor SE. 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Perayaan Natal 2021.
Beberapa keputusan yang di sepakat dalam rapat tersebut antara lain, untuk waktu libur bagi pejabat maupun PNS tidak dibolehkan. Terkecuali pada pada hari, tanggal, jam, ibadah Natal dan Tahun Baru bagi umat Kristiani termasuk ibadah syukuran awal tahun. Jadi pemberian libur panjang seminggu atau dua minggu seperti tahun kemarin tidak ada. Masuk dan keluar jam kantor bagi PNS sebagaimana biasa.
Demikian siaran pers diterima Gagas Indonesia Satu.com di Jakarta, Kamis ( 16 Desember 2021) . Pengedalian sembilan bahan pokok (sembako) untuk kebutuhan masyarakat masuk pada Natal Tahun Baru perlu menjadi perhatian untuk di tindak lanjuti. Demikian juga untuk lembaga BUMN dalam hal ini Pertamina agar memperhatikan ketersedian stok BBM, bensin maupun minyak tanah, stok harus tetap tersedia.
Kepada PDAM agar kebutuhan air dalam kota harus berjalan 1x24 jam harus dijalankan. Untuk PLN, listrik tidak boleh padam (mati) pada saat hari, tanggal, jam ibadah, terkecuali terkendala sebagai akibat kondisi gangguan mesin atau hal lain yang tak terduga.
Masalah keamanan, untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat masuk pada Natal dan Tahun baru, perlu di buat Pos Pengamanan pada titik – titik rawan di tiap sudut kota dalam kecamatan kota termasuk sampai di kecamatan kecamatan. Tindak lanjut akan hal ini, Polres Alor akan berkoordinasi dengan Kapolsek di tiap kecamatan dalam menjalankan PAM operasi lapangan. Operasi pengamanan dimaksud tidak saja terbatas untuk keamanan orang minum mabuk dan buat kacau tetapi termasuk juga penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) sekaligus pengetatan di setiap pintu masuk perbatasan kota tetap menjadi bagian dari penegakan displin untuk tetap kita amankan.
Selain itu, pelaksanaan ibadah Natal Tahun Baru merespon Surat Edaran Menter Agama RI tentunya SOP dari Majelis Sinode GMIT sudah keluarkan untuk kalangan GMIT, untuk itu Ibu Ketua Forum Pimpinan Gereja – Gereja se Kabupaten Alor. Implementasi kepada gereja -gereja denominasi tentunya akan disampaikan untuk pelaksanaannya.
Rapat Forkopimda plus juga sepakat, kegiatan Open hause untuk tahun ini tidak ada. Karena itu memen pada Natal Oekumene tanggal 27 Desember 2021 itu lah yang nantinya menjadi moment kita bisa bertemu dan bersilahturahmi bersama.
Diakhir rapat, Bupati Alor menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan membatasi interaksi, demi upaya mencegah masuknya corona virus disease 2019 di daerah Alor.
“Kita di Alor memasuki tiga bulan terakhir sudah masuk Zero (hijau) tidak ada corona tetapi itu jangan membuat kita lengah dan menggap sepeleh akan hal ini. Kita punya pengalaman di dua tahun terakhir kemarin (2019/2020).karena itu, saya harap kita zero tapi prokes tetap kita taati,” harap Djobo
Bupati juga berharap, edaran dari Menteri Agama RI sekiranya itu di patuhi oleh semua kita. Dengan demikian sampai memasuki akhir tahun, selajutnya masuk pada bulan pertama berjalan sampai bulan ke empat kita masih tetap zero (hijau), pinta dan harap Djobo.. **(Marthen J. Manilau, SH)
0 Komentar