foto sindo.com
JAKARTA,
Gagas Indonesia Satu.com
Majelis Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan tiga petinggi PT
Adonara Propertindo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, yang
merugikan keuangan negara sebesar Rp152 miliar. Ketiganya yakni, Tommy Adrian;
Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar.
Atas dasar itu,
hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Tommy Adrian dan Rudy Hartono
Iskandar dengan pidana 7 tahun penjara. Sedangkan Anja Runtuwene, dijatuhi
pidana 6 tahun penjara. Ketiga petinggi PT Adonara Propertindo itu juga dihukum
untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 2 bulan
kurungan.
"Mengadili,
menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum
bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan
berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri saat membacakan amar
putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/2/2022).
"Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa I Tommy Adrian berupa pidana penjara selama 7 tahun,
terdakwa II Anja Runtuwene 6 tahun, dan terdakwa III Rudy Hartono Iskandar
pidana penjara selama 7 tahun, dan denda masing-masing Rp 500 juta subsider
masing-masing 6 bulan kurungan," imbuhnya.
Mengutip
pemberitaan media Sindonews.com menyebutkan, vonis tersebut diketahui sesuai bahkan ada yang lebih tinggi
dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di mana
sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar
dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan Anja
Runtuwene, dituntut agar dijatuhi pidana 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun)
penjara. Ketiga petinggi PT Adonara Propertindo itu juga dituntut untuk
membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam
menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan
meringankan. Hal yang memberangkatkan yakni, perbuatan para terdakwa tidak
mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kemudian, terdakwa pelaku aktif denhan jumlah kerugian negara yang besar.
3 Komentar
Mantap beritanya ... Semangat terus Pak Kondrad Mangu.
BalasHapusterima kasih
BalasHapusGrand Victoria Casino Resort - Mapyro
BalasHapusGrand Victoria Casino 제주도 출장안마 Resort, LUXURY, LUXURY, LUXURY, 안산 출장마사지 LUXURY. 울산광역 출장안마 Directions, LUXURY, LUXURY, 남원 출장샵 LUXURY. (1343) 793-8000. 부천 출장마사지