Unordered List

6/recent/ticker-posts

3 Petinggi PT Adonara Propertindo Divonis 6 hingga 7 Tahun Penjara

 

                                    foto sindo.com

JAKARTA, Gagas Indonesia Satu.com

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan tiga petinggi PT Adonara Propertindo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp152 miliar. Ketiganya yakni, Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar.

 

Atas dasar itu, hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar dengan pidana 7 tahun penjara. Sedangkan Anja Runtuwene, dijatuhi pidana 6 tahun penjara. Ketiga petinggi PT Adonara Propertindo itu juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/2/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Tommy Adrian berupa pidana penjara selama 7 tahun, terdakwa II Anja Runtuwene 6 tahun, dan terdakwa III Rudy Hartono Iskandar pidana penjara selama 7 tahun, dan denda masing-masing Rp 500 juta subsider masing-masing 6 bulan kurungan," imbuhnya.

Mengutip pemberitaan media Sindonews.com menyebutkan, vonis tersebut diketahui sesuai bahkan ada yang lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan Anja Runtuwene, dituntut agar dijatuhi pidana 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara. Ketiga petinggi PT Adonara Propertindo itu juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberangkatkan yakni, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Kemudian, terdakwa pelaku aktif denhan jumlah kerugian negara yang besar.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, belum pernah dihukum, mengaku bersalah, punya tanggungan keluarga. Kemudian juga untuk terdakwa Anja Runtuwene dan Rudi Hartono kooperatif telah mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya secara sukarela. (Bahy)

Posting Komentar

3 Komentar

  1. Mantap beritanya ... Semangat terus Pak Kondrad Mangu.

    BalasHapus
  2. Grand Victoria Casino Resort - Mapyro
    Grand Victoria Casino 제주도 출장안마 Resort, LUXURY, LUXURY, LUXURY, 안산 출장마사지 LUXURY. 울산광역 출장안마 Directions, LUXURY, LUXURY, 남원 출장샵 LUXURY. (1343) 793-8000. 부천 출장마사지

    BalasHapus