Unordered List

6/recent/ticker-posts

Sidang MPL-PGI 2022: Segera Sahkan RUU PPRT, Tolak Tambang Emas di Sangihe dan Konflik Desa Kariuw bukan Konflik Agama


Manado, Gagas Indonesia Satu.com 

PGI melaksanakan Sidang Majelis Pekerja Lengkap (MPL) Tahun 2022 ini di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, dengan Tuan/Nyonya Rumah adalah Gereja Masehi Injili Sangihe Talaud (GMIST). Sidang yang berlangsung tanggal 28-31 Januari 2022 itu dihadiri oleh sekitar 372 orang pimpinan gereja dan lembaga mitra secara luring maupun daring. Persidangan ini dimaksudkan untuk berdoa bersama, merayakan kasih dan pimpinan Tuhan bagi gereja-gereja di masa sulit akibat pandemi Covid-19, serta membicarakan kegiatan pelayanan gereja-gereja di Indonesia.


Kali ini, Sidang MPL-PGI bergelut dengan Pikiran Pokok: “Spiritualitas Keugaharian: Membangun Keadaban Publik demi Pemeliharaan Bumi sebagai Sakramentum Allah” dibawah terang Tema: Aku adalah yang Awal dan yang Akhir (bdk. Wahyu 22:12-13). Pikiran Pokok tersebut ingin menegaskan 3 hal pokok, yang kemudian menjadi Pesan Sidang MPL-PGI 20022, yaitu: spiritualitas ugahari, keadaban publik, dan pemeliharaan bumi sebagai sakramentum Allah. 


1. Spiritualitas Ugahari


Gereja-gereja anggota PGI berkomitmen untuk menghidupi spiritualitas ugahari. Pandemi Covid-19 makin menyadarkan gereja tentang betapa pentingnya berugahari. Di hadapan ancaman virus, gereja menyadari bahwa semua manusia adalah makhluk yang terbatas dan rapuh, sekaligus dikaruniai daya untuk bertahan dan menang atas kesulitan. Untuk bertahan dan berhasil, manusia tak dapat melakukannya sendiri. Manusia membutuhkan sesamanya dan mesti menggunakan sumber daya alam secara bijak. Spiritualitas mapalus dari Sulawesi Utara makin memperkuat nilai hidup saling menopang ini. Keserakahan manusia mengakibatkan rusaknya relasi antar manusia dan merusak pula relasi dengan ciptaan lain. Pandemi sepanjang dua tahun ini menolong kita untuk makin hidup hemat, bertenggang rasa dengan sesama, berbagi sumber daya untuk mampu mengatasi dampak pandemi, dan tidak merusak keseimbangan alam melalui eksploitasi yang tak terkendali.


Spiritualitas ugahari yang bertujuan membangun kehidupan yang adil dan sejahtera hendaknya dapat memelihara harapan dan semangat seluruh warga, khususnya yang selama ini sulit beroleh akses terhadap kehidupan bersama yang adil. Dengan berjuang dan bekerja keras, segenap lapisan masyarakat hendaknya dapat bersinergi dan berkolaborasi memanfaatkan segenap potensi karunia Tuhan yang dapat dikelola bersama untuk kebaikan bagi semua.


2. Keadaban Publik


Secara sederhana, keadaban publik adalah sikap atau perilaku yang menghargai, menghormati dan peduli dengan orang lain, taat pada aturan dan norma sosial serta menerapkan dan melakukannya dalam hubungan sosial dengan orang lain dalam kehidupan masyarakat. Secara politis, dasar dari keadaban publik ini adalah Sila Kedua Pancasila: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Dasar teologis bagi keadaban publik adalah hukum kasih Yesus Kristus: mengasihi Tuhan dengan segenap hati, jiwa, dan akal budi, serta mengasihi sesama manusia seperti diri sendiri (Matius 22:37-39).


Sebagai bagian dari bangsa ini, gereja-gereja di Indonesia memiliki tugas untuk memperkuat kehidupan yang berkeadaban. Dalam hubungan dengan itu, Sidang MPL ini prihatin dengan maraknya kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual. Untuk itu, Sidang MPL PGI ini mendorong disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual guna melindungi perempuan dan anak dari kejahatan kemanusiaan itu. Selain mendorong upaya penegakan hukum, gereja-gereja di Indonesia perlu secara serius melakukan pendidikan budi pekerti, yang mencakup pendidikan terkait teologi tubuh dan seksualitas. (***) 


Posting Komentar

0 Komentar