Unordered List

6/recent/ticker-posts

Dana Kesra Tahun 2020 Segera Dibayar


Larantuka, Gagas Indonesia Satu.com 

"Dana Kesra untuk ASN di Kabupaten Flores Timur yang tunggak dua triwulan pada Tahun 2020 akan segera dibayar atau direalisasikan. Anggaran terkait kesra telah dianggarkan pada APBD Kabupaten Flores Timur Tahun 2022," demikian pernyataan Paulus Igo Geroda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur, menjawab pertanyaan Pengurus PGRI Kabupaten Flores Timur, Rabu (9/3/22) saat melakukan pertemuan


dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Flores Timur di Aula Setda Kabupaten Flores Timur.


PGRI Kabupaten Flores Timur di hadapan Sekda Flores Timur meminta penjelasan terkait tidak ada lagi pemberian Kesra untuk ASN Guru sejak tahun 2021. PGRI Flores Timur berpandangan, jika dengan adanya pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) lalu Kesra ditiadakan, merugikan Guru ASN penerima Tunjangan Sertifikasi dan Penerima Tunjangan Non Sertifikasi. Karena kelompok guru ini kehilangan tambahan penghasilan sejumlah kurang lebih Rp. 250.000/bulan. Guru ASN yang sudah terima Tunjangan Sertifikasi dan Tunjangan Non Sertifikasi, sesuai Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 tidak menerima Tambahan Penghasian Pegawai (TPP).


Atas pertanyaan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur menyampaikan bahwa seorang ASN tidak boleh menerima lebih dari satu tunjangan. "ASN guru kelompok penerima tunjangan sertifikasi dan non sertfikasi tidak bisa menerima dua tunjangan berbeda, sehingga saat kesra dihilangankan dan digantikan dengan TPP, dua kelompok guru ini tidak menerima," kata Sekda.


Maksimus Masan Kian, Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur kembali menegaskan, beban kerja pada kelompok guru penerima tunjangan non sertifikasi yaitu harus 24 jam. Sementara, penerima TPP dibawah 24 jam. "Nah kondisi ini, menimbulkan ketidakadilan di kalangan guru. Sebab dengan hadirnya TPP, khusus di kalangan guru, yang terjadi adalah semakin tinggi beban kerja, tambahan penghasilan semakin rendah, dan sebaliknya semakin rendah beban kerja, semakin tinggi tambahan penghasilannya," kata Maksi.


Antara menerima tunjangan non sertifikasi dan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), para guru di Kabupaten Flores Timur, seluruhnya lebih memilih menerima TPP daripada menerima Tunjangan Non Sertifikasi. Memenuhi aspirasi ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Flores Timur kiranya dapat membuat pertimbangan yang bijak demi terciptanya kesamaan dan keadilan. 

(Humas PGRI)

Posting Komentar

0 Komentar