Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI) mulai dari tingkat kabupaten, cabang hingga ranting, mendatangi
Pemerintah Daerah (Pemda) Kab. Flores Timur (Flotim), Rabu (9/3/22)
mempertayakan sejumlah persoalan yang membelenggu guru, terlebih pada hak-hak
guru dalam peningkatan kesehjateraan yang menunggak sejak tahun 2020 (kesra),
2021 (Non sertifikasi, sertfikasi satu bulan, TPP 2 bulan), Rapel ASN, juga
terkait Gaji Guru Kontrak Daerah yang mengalami penyesuaian dari Rp. 1.150.000
disesuaikan menjadi Rp.1.000.000.
Berkaitan dengan pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai (TPP) yang disampaikan melalui informasi pada
akun Facebook resmi Antonius Hubertus Gege Hadjon (Bupati Flores Timur)
tertanggal 25 November 2021 menuliskan demikian:
"Pembayaran TPP untuk ASN di Flores Timur
sudah dilaksanakan. Namun atas asas kehati- hatian, Pemkab Flotim belum
merealisasikan TPP bagi kelompok guru non sertifikasi,''.
Setelah melaksanakan konsultasi lanjut, maka
pada peringatan Hari Guru hari ini, saya memerintahkan agar Dinas PKO dan BKAD
untuk mulai memproses pembayaran TPP untuk kelompok guru non sertifikasi.
Selamat Hari Guru untuk guruku. Mohon maaf saya
tidak bisa hadir bersama menjawabi undangannya"
PGRI Flores Timur seturut aspirasi para guru,
mempertanyakan informasi tersebut, sebab sampai Maret 2022, belum ada
tanda-tanda realisasi informasi yang diterima para guru di Kab. Flores Timur,
sejak November 2021 itu.
Terkait dengan pertanyaan yang dilontarkan oleh
PGRI Flores Timur, Pemda Flotim melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Flotim Paulus
Igo Geroda bahwa, 'Bapak Bupati Flores Timur boleh menuliskan di media sosial
tetapi tetap harus dilihat regulasi (seorang ASN tidak bisa menerima lebih dari
satu tunjangan). Dikatakan Bupati Flotim menulis di media sosial demikian,
tetapi kembali kita tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. Seorang ASN
tidak bisa menerima lebih dari satu tunjangan sekaligus," kata Sekda.
Atas jawaban ini, PGRI Flores Timur menyatakan
ketidakpuasan, karena jika kelompok Guru Non Sertifikasi tidak menerima TPP,
ada ketidakadilan soal beban kerja dan tambahan penghasilan yang diterima.
Menurut Maksimus Masan Kian, Ketua PGRI Flores
Timur, Guru kategori penerima TPP beban mengajar tidak sampai 24 jam,
Pendidikan boleh tidak Sarjana, mendapat tambahan penghasilan kisaran
Rp.600.000-Rp.700.000 per bula. Sementara guru kategori penerima tunjangan
sertifikasi beban kerjanya wajib 24, wajib sarjana, jumlah tunjangan yang
diterima jauh dibawah dari yang penerima TPP, kisaran Rp. 250.000 per bulan.
Artinya, jika demikian maka dapat ditarik kesimpulan, semakin tinggi beban
kerja tambahan penghasilan lebih rendah, sementara semakin rendah beban kerja,
tambahan penghasilannya lebih tiggi."Pandangan PGRI Flores Timur, ini
tidak adil. Yang mesti terjadi, semakin tinggi beban kerja, tambahan
penghasilan lebih tinggi dan sebaliknya, semakin rendah beban kerja tambahan
penghasilannya lebih rendah,"tegas Maksi.
Pembicaraan soal ini cukup alot. PGRI menegaskan
dan meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur untuk bisa
melakukan klarifikasi di Media Sosial terkait adanya informasi kelompok guru
penerima Non Sertifikasi juga akan menerima TPP. Mengapa klarifikasi juga
dibuatkan di media sosial, karena informasi bahwa guru non sertifikasi juga
akan menerima TPP disampaikan melalui media sosial namun hingga hari ini tidak
ada realisasi,"kata Maksi. * (Humas PGRI).
1 Komentar
Jika bupati berpendapat lain.....sekda berpendapt lain, kesimpulannya ini pemerintahan tidak jelas. Masukan bupati dn sekda ke satu ring kita nonton mreka baku tinju biar seru.
BalasHapus