Unordered List

6/recent/ticker-posts

Pelaku UMKM (Bisa) Bebas Pajak (?)

 


Tangerang, Gagas Indonesia Satu.com

SEBAGAI pelaku usaha  ada satu kewajiban  adalah membayar pajak kepada negera untuk menunjang pembangunan. Namun tahukah Anda bahwa pajak itu baru beroperasi, omset  usaha masih kecil  ada caranya untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak. Surat ini dianggap  sakti  karena dapat melaksanakan  wajib pajak penerimaan penghasilan  dan potongan pajak.

‘’Boleh saja pengusaha UMKM itu  merasa sangat berat  dengan pajak  0,5 % maka bisa mendapatkan SKB pajak. Petugas pajak akan melakukan cross cek ke perusahaan misalnya kepemilikan kendaraan, lahan seperti tanah lalu memastikan pengusaha itu benar atau tidak, apakah perusahaan itu benar baru beroperasi dan masih memiliki omset kecil. Jika disetujui  maka pelaku usaha bisa dapat SKB pajak,’’ kata Benyamin Melatnebar, SE. M.Ak  dalam pelatihan tentang pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diikuti 20-an anggota  Koperasi Simpan Pinjam (KSP) CU Madani, di kantor Jl. Kepondan, Kutabumi, Tangerang, Minggu  (15 Mei 2022).

Pelatihan tentang Pajak UMKM diberikan oleh dosen Universitas Buddhi Dharma (UBD)  Tangerang sebagai bentuk pengabdian lembaga terhadap masyarakat. Sebelumnya pada Minggu ( 8 Mei 2022) dilaksanakan pelatihan yang sama  dengan topik mengenai digitalisasi pemasaran produk  UMKM  yang menampilkan dua (2) dosen UBD Tangerang, Rintintha Parameswari ,S.Pd, M.Si  dan Diana Silaswara  SE. M.M.  

Seorang wajib pajak (pengusaha) boleh mengajukan keinginan untuk tidak dikenakan pajak. Tata caranya bisa mendafar di link khusus perpajakan  dengan menjelaskan apa yang menjadi alasan, misalnya perusahaan masih baru beroperasi, omset perusahaan masih kecil. Selanjutnya wajib pajak  itu akan mendapat respon  setelah 30 hari dari Kantor Direktorat Pajak setempat  setelah melakukan verifikasi mengenai perusahaan tersebut.

Kebijakan bebas pajak atau tax amnesty pernah dilakukan pada tahun 2016-2017, lanjut dosen UBD Tangerang  fasilitas yang berikan pemerintah Indonesia yakni pembebasan pajak penghasilan (pph)  final atas harta  jika harta tersebut belum dibaliknamakan atas nama wajib pajak terkait.

UMKM di Indonesia, lanjut Benyamin harus berkembang dan maju karena dengan adanya UMKM itu dapat membuka peluang lapangan kerja bagi seluruh masyarakat. Meskipun usaha kecil, perusahaan bisa membuka peluang kerja  agar bisa mengantisipasi melonjaknya tenaga kerja   ke luar negeri, maupun peluang tenaga kerja wanita meskipun peluang itu mendatangkan devisa bagi negara.  “Karena itu diharapkan UMKM itu terus bertumbuh dan berkembang sehingga ekonomi rakyat terus membaik, ‘’ kata Benyamin.

Mengenai pengetahuan tentang pajak, kepada seluruh peserta UMKM, Benyamin menganjurkan selalu rajin mengikuti seminar, pelatihan pajak atau bisa juga belajar secara online lewat internet. “Jika ada kesulitan tentang pik dari perpajakan, kita bisa mendapatkan informasi lewat internet (online) juga rajin mengikuti  seminar atau pelatihan mengenai pajak,’’ katanya.

Informasi tentang perpajakan selalu berkembang. Berdasarkan harmonisasi perpajakan bulan april 2022  berkaitan dengan dengan kegiatan UMKM jika omset usaha   1,2 miliar, berarti lima bulan sesudah itu  (April, Mei, Juni , Juli dan Agustus 2022) pajak akan dibebaskan, namun setelah memasuki September dilberlakukan wajib pajak 0,5%.

Pelatihan mendapat respon baik  seluruh anggota dan menanyakan tentang banyak hal. Bahkan ada peserta yang mengatakan ini kesempatan sangat bagus untuk menanyakan banyak hal tentang panjak UMKM. Ketika ada pertanyaan berkaitan dengan perpajakan itu dilakukan  atas nama pribadi atau nama perusahaan, Benyamin menyarankan sebaiknya dilakukan atas nama badan (perusahaan).  Hal ini dilakukan, menurutnya akan mempunyai banyak kemudahan satu diantaranya adalah kecilnya SPT yang mesti diberikan kepada perusahaan karena banyak hal yang bisa dikreditkan dalam operasional perusahaan.

Dosen Etika Bisnis UBD Tangerang, Canggih Gumanky Farunik  dalam pemaparan materi tentang Etika Bisnis menekankan jika hal penting yang diperhatikan dalam usaha adalah memberikan hal yang unik dalam bidang produk, yakni unik meskipun produk sama. Dikatakan, meski antara satu usaha dengan usaha lain memiliki kesamaan setiap pelaku usaha UMKM perlunya menunjukkan keunikan produk  sehingga mendorong minat calon konsumen. Maka di sini perlunya keberanian untuk melakukan usaha itu.

Wakil Ketua I Bidang SDM CU Madani,  Dra. Semi Mudijarti menilai kegiatan ini sangat penting dan berguna dan penting untuk anggota sehingga dapat mengoperasikan bisnisnya secara kompetitif. ***  Konradus R. Mangu

Keterangan foto; Benyamin sedang menyampaikan materi tentang pajak.

Posting Komentar

0 Komentar