Tangerang, Gagas Indonesia Satu.com
SEBAGAI pelaku usaha ada satu kewajiban adalah membayar pajak kepada negera untuk
menunjang pembangunan. Namun tahukah Anda bahwa pajak itu baru beroperasi,
omset usaha masih kecil ada caranya untuk mendapatkan Surat
Keterangan Bebas (SKB) pajak. Surat ini dianggap sakti
karena dapat melaksanakan wajib
pajak penerimaan penghasilan dan
potongan pajak.
‘’Boleh saja pengusaha UMKM itu merasa sangat berat dengan pajak
0,5 % maka bisa mendapatkan SKB pajak. Petugas pajak akan melakukan
cross cek ke perusahaan misalnya kepemilikan kendaraan, lahan seperti tanah
lalu memastikan pengusaha itu benar atau tidak, apakah perusahaan itu benar
baru beroperasi dan masih memiliki omset kecil. Jika disetujui maka pelaku usaha bisa dapat SKB pajak,’’
kata Benyamin Melatnebar, SE. M.Ak dalam
pelatihan tentang pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diikuti 20-an
anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) CU
Madani, di kantor Jl. Kepondan, Kutabumi, Tangerang, Minggu (15 Mei 2022).
Pelatihan tentang Pajak UMKM diberikan oleh dosen Universitas
Buddhi Dharma (UBD) Tangerang sebagai bentuk pengabdian lembaga terhadap
masyarakat. Sebelumnya pada Minggu ( 8 Mei 2022) dilaksanakan pelatihan yang
sama dengan topik mengenai digitalisasi
pemasaran produk UMKM yang menampilkan dua (2) dosen UBD Tangerang,
Rintintha Parameswari ,S.Pd, M.Si dan
Diana Silaswara SE. M.M.
Seorang wajib pajak (pengusaha) boleh mengajukan keinginan
untuk tidak dikenakan pajak. Tata caranya bisa mendafar di link khusus perpajakan dengan menjelaskan apa yang menjadi alasan,
misalnya perusahaan masih baru beroperasi, omset perusahaan masih kecil.
Selanjutnya wajib pajak itu akan
mendapat respon setelah 30 hari dari
Kantor Direktorat Pajak setempat setelah
melakukan verifikasi mengenai perusahaan tersebut.
Kebijakan bebas pajak atau tax amnesty pernah dilakukan pada tahun 2016-2017, lanjut dosen UBD
Tangerang fasilitas yang berikan
pemerintah Indonesia yakni pembebasan pajak penghasilan (pph) final atas harta jika harta tersebut belum dibaliknamakan atas
nama wajib pajak terkait.
UMKM di Indonesia, lanjut Benyamin harus berkembang dan maju
karena dengan adanya UMKM itu dapat membuka peluang lapangan kerja bagi seluruh
masyarakat. Meskipun usaha kecil, perusahaan bisa membuka peluang kerja agar bisa mengantisipasi melonjaknya tenaga
kerja ke luar negeri, maupun peluang
tenaga kerja wanita meskipun peluang itu mendatangkan devisa bagi negara. “Karena itu diharapkan UMKM itu terus
bertumbuh dan berkembang sehingga ekonomi rakyat terus membaik, ‘’ kata Benyamin.
Mengenai pengetahuan tentang pajak, kepada seluruh peserta
UMKM, Benyamin menganjurkan selalu rajin mengikuti seminar, pelatihan pajak
atau bisa juga belajar secara online lewat internet. “Jika ada kesulitan
tentang pik dari perpajakan, kita bisa mendapatkan informasi lewat internet
(online) juga rajin mengikuti seminar
atau pelatihan mengenai pajak,’’ katanya.
Informasi tentang perpajakan selalu berkembang. Berdasarkan
harmonisasi perpajakan bulan april 2022
berkaitan dengan dengan kegiatan UMKM jika omset usaha 1,2 miliar, berarti lima bulan sesudah
itu (April, Mei, Juni , Juli dan Agustus
2022) pajak akan dibebaskan, namun setelah memasuki September dilberlakukan
wajib pajak 0,5%.
Pelatihan mendapat respon baik seluruh anggota dan menanyakan tentang banyak
hal. Bahkan ada peserta yang mengatakan ini kesempatan sangat bagus untuk
menanyakan banyak hal tentang panjak UMKM. Ketika ada pertanyaan berkaitan
dengan perpajakan itu dilakukan atas
nama pribadi atau nama perusahaan, Benyamin menyarankan sebaiknya dilakukan
atas nama badan (perusahaan). Hal ini
dilakukan, menurutnya akan mempunyai banyak kemudahan satu diantaranya adalah
kecilnya SPT yang mesti diberikan kepada perusahaan karena banyak hal yang bisa
dikreditkan dalam operasional perusahaan.
Dosen Etika Bisnis UBD Tangerang, Canggih Gumanky
Farunik dalam pemaparan materi tentang
Etika Bisnis menekankan jika hal penting yang diperhatikan dalam usaha adalah
memberikan hal yang unik dalam bidang produk, yakni unik meskipun produk sama.
Dikatakan, meski antara satu usaha dengan usaha lain memiliki kesamaan setiap
pelaku usaha UMKM perlunya menunjukkan keunikan produk sehingga mendorong minat calon konsumen. Maka
di sini perlunya keberanian untuk melakukan usaha itu.
Wakil Ketua I Bidang SDM CU Madani, Dra. Semi Mudijarti menilai kegiatan ini
sangat penting dan berguna dan penting untuk anggota sehingga dapat
mengoperasikan bisnisnya secara kompetitif. ***
Konradus R. Mangu
Keterangan foto; Benyamin sedang menyampaikan materi tentang pajak.
0 Komentar