Unordered List

6/recent/ticker-posts

Kepsek di Flotim Terkendala Pendataan Simpatika

 




Larantuka, Gagas Indonesiasatu.com 

Sejumlah Kepala Sekolah di Kabupaten Flores Timur yang Tunjangan Sertifikasinya diterima dibawah naungan  Kementerian Agama mengalami kesulitan dalam pengisian data di Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (SIMPATIKA). Jika kondisi ini tidak segera diatasi, hal terburuk yang mereka alami yakni tidak dibayarkan hak mereka dalam menerima Tunjangan Sertifikasi Guru.


Persoalan ini mencuat sejak adanya pelantikan Kepala Sekolah khusus Guru Agama yang sertifikasinya dibawah Kemenag Flores Timur. Sejumlah guru mengalami sejak tahun 2020 dan yang mengalami pada mutasi Kepala Sekolah yang terjadi pada 18 Mei 2022. Diduga, Pelantikan Kepala Sekolah melanggar aturan yang sudah ada mengatur Guru Agama penerima Tunjangan Sertifikasi di bawah naungan Kementerian Agama.


Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Flores Timur setelah menerima aspirasi dari Kepala Sekolah yang mengalami persoalan ini langsung menggelar pertemuan, Minggu (7/8/22) untuk mendengarkan aspirasi dari Kepala Sekolah yang mengalami masalah ini.


Anton Niron, Kepala SDI Bugalima, Kecamatan Adonara Barat pada pertemuan yang digelar PGRI Flores Timur mengatakan, dirinya mendapat informasi pada pelantikan Kepala Sekolah di Bulan Mei 2022 bahwa dimutasikan dari SDI Bugalima, namun ia memegang prinsip dirinya tidak disampaikan langsung dan belum mendapatkan SK mutasi dimaksud sehingga ia masih tetap bertahan di sekolah lama. Baginya mutasi yang ia alami adalah melanggar aturan dan sangat merugikan dirinya. "Pak saya ini kan lagi empat bulan pensiun. Dan sertifikasi itu saya terima di Kemenag. Sesuai regulasi jika saya dimutasi pada usia diatas 56 tahun maka otomatis data saya di SIMPATIKA tidak akan bisa terima. Dan jika data saya di SIMPATIKA tidak terima secara siatem, ya...saya pasti tidak akan menerima hak sertifikasi. Apa motifnya, lagi 4 bulan harus dimutasi dengan argumentasi penyegaran...? Ungkap Anton Niron seperti ingin mendapatkan jawaban. 


Nasib yang sama, dialami juga oleh Philipus Rimo Boli, Kepala Sekolah SDI Pajinian. Menurut Philipus dirinyapun masih heran dengan proses pelantikan Kepala Sekolah di Bulan Mei 2022 itu. " Pak...saya ini masih heran, apakah masuk akal, proses mutasi dilakukan tetapi tidak dibacakan nama dan tempat tugas baru untuk kami yang diberhentikan jabatan Kepala Sekolah ini..? Lalu regulasi yang mengatur dimana usia di atas 56 tahun tidak boleh dilakukan mutasi karena berdampak pada kami yang terima sertifikasi di bawah naungan Kemenag ini, kenapa harus dilakukan Pak...? Kami harapan solusi yang tidak merugikan kami,"kata Rimo Boli.


Hal yang sama diungkapkan oleh Maria Ema Serani. Ia termasuk dimutasi pada tanggal 18 Mei 2022 padahal usianya sudah di atas 56 tahun dan sebentar lagi akan pensiun. "Pak saya ini sejak 2013 jadi Kepala Sekolah di SDN Nelelamadike,lalu 2019 dimutasi ke SDI Bungabali dan tepat tanggal 18 Mei 2022 dimutasi ke SDK Lamawolo. Pas pelantikan, saat saya dengar saya akan dimutasi, saya tidak masuk ke ruang pelantikan dan langsung ke Kemenag Flotim karena saya juga paham aturan Pak, jika saya dimutasi, sertifikasi pasti saya tidak dapat karena itu melanggar regulasi yang kongkritnya, ada pada sistem pendataan kami SIMPATIKA.  Memang hari ini, sebagai bentuk penghormatan SK Bupati, per 13 Juni 2022 saya sudah jalankan tugas di SDK Lamawolo. Tetapi jika kemudian bermasalah di sertifikasi, hari itu juga saya siap menjadi guru biasa, asalkan hak saya jangan hilang," ungkap Maria.


Hal  lain yang terkait dialami juga oleh Monika Lodang Hokeng, Kepala SDK Lemano Solor Selatan dimana saat dilantik sebagai Kepala Sekolah masih dengan golongan III/a dan menurutnya inipun melanggar aturan yang berdampak pada kesulitan menginput data di SIMPATIKA. Ia berharap kiranya ada jalan keluar yang bisa didapatkan dengan posisi mereka seperti saat ini.



Maksimus Masan Kian, Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur setelah menerima informasi dan aspirasi dari Kepala Sekolah yang mengalami kendala pada pendataan di SIMPATIKA membangun komunikasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Kepala Dinas PKO Flores Timur, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur, Kepala Yapersuktim, Tim Advokad PGRI Flores Timur dan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Flores Timur.


"Kita berharap, segera ada solusi yang diambil setelah adanya ruang diskusi lintas lembaga antara Dinas PKO Kabupaten Flores Timur dan Kemenag Flotim yang juga mesti diketahui Kepala BKPSDM Flotim, Penjabat Bupati Flotim dan Komisi C DPRD Kabupaten Flotim. Semoga segera ada solusi yang memberi jaminan kenyaman bekerja Bapa Ibu Guru dan Kepala Sekolah di lapangan dan tidak sampai pada tidak bisa menerima hak tunjangan sertifikasi mereka," kata Maksi. (Humas PGRI) 

Posting Komentar

0 Komentar