Unordered List

6/recent/ticker-posts

PGRI Flotim Dukung PB PGRI Pusat Soal RUU SISDIKNAS



Larantuka,  Gagas Indonesia Satu.com 

Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Flores Timur (Flotim) mendukung penuh langkah yang ditempuh Pengurus Besar (PB) PGRI dalam mengkritisi Draf RUU SISDIKNAS. PGRI Flores Timur mendukung PB PGRI untuk sama sama berjuang mengembalikan pasal yang mengatur tentang  Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus dan Tunjangan kehormatan pada Draf RUU versi Agustus 2022 hilang. Padahal pada versi April masih tertera.


PGRI Flores Timur setelah mencermati Draf RUU Sikdiknas dan mengikuti perkembangan diskusi dari berbagai kalangan pemerhati Pendidikan, menggelar Rapat pada Sabtu (3/9/22) menghadirkan seluruh Pengurus PGRI Cabang se Kabupaten Flores Timur.


Dalam pertemuan yang digelar di Sekretariat PGRI Flores Timur itu, dipimpin langsung oleh Maksimus Masan Kian, Ketua PGRI Flores Timur, didampingi Wakil Ketua, Egidius Demon Lema. Berikut pernyataan sikap PGRI Flores Timur sebagai dukungan pada setiap langkah kritis PB PGRI.


Pertama, RUU Sikdiknas sebaiknya ditunda untuk tidak masuk dalam Prolegnas, sebab saat ini di kalangan guru terdapat penolakan yang kencang terkait substansi penting yang mengatur pemberian tunjangan sertifikasi guru dan dosen, tunjangan khusus daerah terpencil dan tunjangan kehormatan bagi dosen tidak dimuat dalam RUU Sikdiknas tersebut. Proses mematangkan Draf RUU Sikdiknas kiranya melibatkan publik lebih luas dan PGRI  sebagai organisasi profesi terbesar dengan jumlah anggota terbanyak, wajib dilibatkan dalam proses ini.

Kedua, landasan pemberian Tunjangan Sertifikasi bagi Guru dan Dosen yang termuat dalam UU 14 Tahun 2005 adalah rujukan regulasi yang sudah pasti. Jika terdapat bagian- bagian tertentu yang belum maksimal dalam mendukung kesehjateraaan guru untuk mendapat penghasilan yang lebih layak, cukup direvisi pada bagian tersebut. Salah satu contoh yang bisa dilakukan yakni menyederhankan mekanisme rekrutmen guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, sehingga tidak terdapat antrean sertifikasi.


Ketiga, RUU Sikdiknas adalah suatu rancangan regulasi yang belum memberikan kepastian akan pemberian Tunjangan Sertifikasi. Kata pemberian penghasilan yang layak itu masih abstrak. Jika benar- benar pemerintah memberikan dukungan peningkatan kesehjateraan guru dan dosen, maksud baik itu mesti terbaca jelas pada batang tubuh Draf RUU Sikdiknas.


Keempat, pengurus PGRI mulai dari PB PGRI, PGRI Provinsi, PGRI Kabupaten, Cabang hingga Ranting harus tetap solid dan aktif berdiskusi, saling tukar informasi dan gagasan untuk mendapatkan jalan keluar menjawab persoalan ini. Guru tidak bisa dirugikan, dengan alasan apapun!


Maksimus Masan Kian, Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur mengatakan, setiap langkah dan kebijakan yang ditempuh PB akan dipedomani. "Secara organisatoris, Pengurus PGRI Kabupaten akan patuh dan siap melaksanakan semua petunjuk yang diberikan oleh PB PGRI. Terkait perjuangan PB PGRI mengembalikan pasal terkait pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Kehormatan yang hilang pada RUU SISDIKNAS versi Agustus 2022, PGRU Flores Timur 100% mendukung," kata Maksi.  (Humas PGRI ) 

Keterangan foto; 

Suasana rapat menyikapi sikap PB PGRI Pusat 


Posting Komentar

0 Komentar