Unordered List

6/recent/ticker-posts

Meluruskan Berita Yang Keliru

 

Beberapa hari terakhir ini jagat maya dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang berisi tentang deklarasi para uskup se-Jabodetabek untuk mendukung Anies sebagai calon presiden 2024 nanti. Tak lama video itu beredar, ada press release  dari Humas Keuskupan Agung Jakarta yang mengklarifikasi terkait berita hoaks itu. Jika umat lain selain Katolik membaca berita itu, tentu percaya tetapi sebagai orang Katolik yang tahu tentang hirarki Gereja dan sepak terjang kaum Klerus, pasti geleng-geleng kepala atas berita itu. Melihat judulnya saja sudah mengandung kebohongan. Mana ada uskup se jabodetabek? Perlu diketahui bahwa pemetaan wilayah pemerintahan, berbeda sekali dengan wilayah Gerejani. Wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Cikarang masuk dalam Keuskupan Agung Jakarta. Sementara wilayah Bogor, Depok, Serang (Banten) masuk dalam wilayah Keuskupan Bogor.

Uskup Keuskupan Agung Jakarta saat ini, yakni Mgr.Ignatius Kardinal Suharyo. Sebagai seorang uskup, pemimpin umat di Keuskupan Agung Jakarta, Mgr. Suharyo menerima tamu-tamu kehormatan. Salah satu tamu yang pernah diterima adalah Anies Baswedan. Sebagai Gubernur DKI Jakarta waktu itu, Anies selalu menjalin komunikasi dengan tokoh-tokoh agama. Perlu diketahui bahwa menjalin komunikasi dengan tokoh-tokoh agama, bukan berarti secara serta merta menyatakan dukungan politik karena Gereja Katolik tidak diperbolehkan terlibat dalam berpolitik praktis.

Mengapa kaum Klerus dalam Gereja Katolik tidak terlibat dalam kehidupan berpolitik? Alasan sangat jelas bahwa harus ada pemisahan antara ranah religius dan ranah politik praktis. Dalam Kitab Hukum Kanonik dijelaskan secara eksplisit tentang larangan kaum klerus dan biarawan/biarawati untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Kan. 287 - § 2. Janganlah mereka turut ambil bagian aktif dalam partai-partai politik dan dalam kepemimpinan serikat-serikat buruh, kecuali jika menurut penilaian otoritas gerejawi yang berwenang hal itu perlu untuk melindungi hak-hak Gereja atau memajuka kesejahteraan umum.


Dengan larangan yang tertuang dalam Kitab Hukum Kanonik ini bukan berarti seorang imam ataupun biarawan/biarawati tidak membangun relasi dengan para politisi. Dengan siapa saja Gereja bisa membangun komunikasi namun dalam konteks politik praktis, Gereja tidak bisa menunjukkan keberpihkannya pada salah satu kandidat capres. Gereja tetap menunjukkan sikap netral dan memperkenankan umatnya untuk secara bebas memilih calon pemimpin terbaik dengan melihat  rekam jejak dan dorongan hati nurani yang bening. ***(Valery Kopong)

Posting Komentar

0 Komentar