Unordered List

6/recent/ticker-posts

Setelah Bendahara PLT Tertangkap, Lalu......

 






Jakarta,Gagas Indonesia Satu.com 

Setelah ditetapkan menjadi tersangka kemudian  Daftar Pencarian Orang (DPO), Bendahara  BPBD Flores Timur, PLT akhirnya ditangkap,Rabu  ( 12  Oktober 2022) di Prov. Nusa Tenggara   Barat. Penangkapan  dilakukan oleh tim Tabur Kejaksaan Negeri Flotim  dibantu Resmob  Bima di Desa Simpasai, Kec. Monta,Kab Bima,Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Pihak Kejari  Flotim, Bayu Setyo Pratama, SH. M.H membenarkan adanya  penangkapan melalui  Kasi  Pidsus Kajari Flotim, Cornelis S. Oematan SH. 

Oematan menjelaskan tersangka  yang masuk  DPO  ini diamankan  Unit Resmob Polres  Bima dibawa  pimpinan  Kanit Resmob,Gatot  Wahyudin di rumah warga  di desa Simpasai, Bima,Rabu ( 12/10)  sekitar pkl  17.30  wita. 

Selesai diamankan,PLT  dibawah menuju  ke Flotim  lewat jalur darat  dantiba di Flotim pada 13 Oktober.

Setelah penangkapan itu terlihat ramai  peristiwa itu menghiasi laman-laman media sosial. Warga Flotim  baik di luar maupun yang berada di Flotim banyak berkomentar mengenai harapan, dukungan, sampai  kepada keprihatinan yang mendalam, terhadap pelaku, bahwa di tengah Covid 19  melanda dunia khususnya  di wilayah Flores Timur tega-teganya  bisa secara sadar orang melakukan tindak korupsi. 

Untuk diketahui, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Flores Timur telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,5 miliar. Ketiga tersangka adalah Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur AHB, Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur PIG, dan Bendahara BPBD Kabupaten Flores Timur PLT. 

Seorang  warga Flores Timur,  Hendrikus Hali Atagoran,SH   saat  ditanya,apakah bendahara itu disembunyikan atau menyembunyikan  dirinya? Menurutnya  itulah yang perlu diselidiki. Ia mengakui memang  kasus ini,  sesungghnya   bendahara  itu  sebagai saksi kunci alias  mahkota. Seandainya saksi mahkota sudah ditangkap maka kasusnya bisa dipastikan  akan terbuka lebar. 

Hali Atagoran SH yang juga berprofesi sebagai pengacara di Jakarta melanjutnya ketika  Sekda dalam mengambil keputusan, otomatis dia mendapatkan perintah. Artinya mulai dari Bendahara BPBD tentu mempunyai pimpinan atau kepala, kemudian  kepalanya  itu pasti mendengar perintah dari Sekda,lalu Sekda tentu juga mempunyai atasan.

Nah, artinya dalam proses penyelesaian hukum bisa dipastikan adanya perintah atasan, berarti kasus ini sesungguhnya masih ada tersangka lain? Kita tunggu. *  

(Rad Bahy)

Keterangan foto: PLT (tengah), ditankap setelah buron beberapa hari (fb)

Posting Komentar

0 Komentar