Jakarta,Gagas Indonesia Satu.com
Setelah ditetapkan menjadi tersangka kemudian Daftar Pencarian Orang (DPO), Bendahara BPBD Flores Timur, PLT akhirnya ditangkap,Rabu ( 12 Oktober 2022) di Prov. Nusa Tenggara Barat. Penangkapan dilakukan oleh tim Tabur Kejaksaan Negeri Flotim dibantu Resmob Bima di Desa Simpasai, Kec. Monta,Kab Bima,Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pihak Kejari Flotim, Bayu Setyo Pratama, SH. M.H membenarkan adanya penangkapan melalui Kasi Pidsus Kajari Flotim, Cornelis S. Oematan SH.
Oematan menjelaskan tersangka yang masuk DPO ini diamankan Unit Resmob Polres Bima dibawa pimpinan Kanit Resmob,Gatot Wahyudin di rumah warga di desa Simpasai, Bima,Rabu ( 12/10) sekitar pkl 17.30 wita.
Selesai diamankan,PLT dibawah menuju ke Flotim lewat jalur darat dantiba di Flotim pada 13 Oktober.
Setelah penangkapan itu terlihat ramai peristiwa itu menghiasi laman-laman media sosial. Warga Flotim baik di luar maupun yang berada di Flotim banyak berkomentar mengenai harapan, dukungan, sampai kepada keprihatinan yang mendalam, terhadap pelaku, bahwa di tengah Covid 19 melanda dunia khususnya di wilayah Flores Timur tega-teganya bisa secara sadar orang melakukan tindak korupsi.
Untuk diketahui, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Flores Timur telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,5 miliar. Ketiga tersangka adalah Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur AHB, Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur PIG, dan Bendahara BPBD Kabupaten Flores Timur PLT.
Seorang warga Flores Timur, Hendrikus Hali Atagoran,SH saat ditanya,apakah bendahara itu disembunyikan atau menyembunyikan dirinya? Menurutnya itulah yang perlu diselidiki. Ia mengakui memang kasus ini, sesungghnya bendahara itu sebagai saksi kunci alias mahkota. Seandainya saksi mahkota sudah ditangkap maka kasusnya bisa dipastikan akan terbuka lebar.
Hali Atagoran SH yang juga berprofesi sebagai pengacara di Jakarta melanjutnya ketika Sekda dalam mengambil keputusan, otomatis dia mendapatkan perintah. Artinya mulai dari Bendahara BPBD tentu mempunyai pimpinan atau kepala, kemudian kepalanya itu pasti mendengar perintah dari Sekda,lalu Sekda tentu juga mempunyai atasan.
Nah, artinya dalam proses penyelesaian hukum bisa dipastikan adanya perintah atasan, berarti kasus ini sesungguhnya masih ada tersangka lain? Kita tunggu. *
(Rad Bahy)
Keterangan foto: PLT (tengah), ditankap setelah buron beberapa hari (fb)
0 Komentar