Unordered List

6/recent/ticker-posts

Guru SD Ikut Sosialisasi PP 94 Tahun 2021

 




Tangerang, Gagas Indonesia Satu.com

UNTUK menambah wawasan displin kerja  maka dilakukan sosilisasi  peraturan pemerintah (PP) no 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai. Kali ini  sebanyak 200-an  guru SD yang tergabung dalam  Korwil Tangerang, mengikuti sosialisasi PP no 94 /2021 bertempat di ruang SD Setia Bhakti, Jl. Kisamaun N0 171 Tangerang,  Sabtu  ( 5 November 2022). Sosialisasi PP itu menghadirkan pembicara juga selaku Korwil Kec. Tangerang, Dra, Hj. Siti Kholidah, M.Pd dihadiri Ketua K3S, H. Supriadi, S.Pd, Ketua KKG Gugus II, Hj. Sudarmi, para kepala sekolah. Kepala SDS Setia Bhakti, Raden Ane Andriani Kusumawati, S.Pd

Ketua KKG, Hj. Sudarmi mengatakan kegiatan sosialisasi PP no 94 tahun 2021 merupakan suatu hal penting karena dengan demikian para guru memiliki wawasan tentang isi PP ini. Tidak hanya sampai di situ, diharapkan semua guru dapat mempraktikkan dalam kehidupan sehari-hari dan menjauhi larangan yang ada dalam PP tersebut.

Mengawali kegiatan inti , Siti menyampaikan sejumlah kegiatan yang akan diikuti guru, peserta didik  dalam rangka memperingari Hari PGRI ke-77 tahun ini di akhir November 2022. Ia mengharapkan kegiatan yang dilakukan itu sekiranya mendapat dukungan dari kepala sekolah, para guru di wilayah Kota Tangerang.

Dikatakan prinsip dasar dalam PP ini adalah setiap kepala sekolah bertanggungjawab terhadap penerapan disiplin di sekolah masing-masing. “Guru yang terhimpun  dalam ASN termasuk guru P3K ketika melanggar aturan maka kepala sekolah wajib melakukan tindakan. Artinya  jika ada pelanggaran dilakukan guru maka kepala sekolah pelu melakukan tindakan terhadap guru yang bersangkutan. Jika kepala sekolah tidak melakukan tindakan itu pun akan mendapat teguran,’’ katanya.

Siti menjelaskan mengenai fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni ; melaksanakan kebijaakan publik, menjalankan tugas khususnya pelayanan publik bidang pendidikan. Maka dalam menjalankan tugas sebagai ASN memperhatikan perkataan, perbuatan sehingga jangan sampai melanggar hal-hal yang diatur dalam PP.

‘’Seorang PNS pernah menulis pengalaman di laman face book. Tulisan itu memang tidak dilarang namun yang memprihatinkan dalam face book itu ia menghina , mengolok –olok etnis tertentu. Ada masyarakat yang membaca, profil  dan identitas penulis fb sangat jelas, maka dibuat laporan ke pihak berwenang. Sebagai PNS, ASN tidak boleh melakukan hal seperti ini,’’ kata Siti di hadapan ratusan guru SD Kecamatan Tangerang.

Lebih lanjut Siti mengatakan setiap orang yang berani mengajukan sebagai ASN maka otomatis ia ikut menaati setiap aturan yang ditetapkan pemerintah. Siti mengajak para guru yang bertugas di sekolah-sekolah untuk tetap menjaga persatuan, integritas dan selalu menjaga keharmonisan.

Di dalam PP memuat pasal larangan mislanya pasal 5 dan 9. Ia menyebut dalam PP memuat larangan seorang ASN tidak boleh menjadi perantara mencari keuntungan, dilarang melakukan tindakan sewenang-wenang dan sebagainya.

‘’Sanksi yang melanggar aturan mulai dari teguran, surat pernyataan sampai pada sanksi berat. Ada yang mulai dari surat pernyataan sampai dengan surat penundaan kenaikan pangkat,’’ kata Siti.



Sosialisasi itu diikuti sangat antusias oleh para guru. Ada guru yang mengaku baru tahu bahwa dalam dunia pendidikan dikenal ada cuti selain cuti hamil. Khusus untuk cuti hamil bagi seorang guru hanya diberikan anak pertama sampai anak ketiga. Sementara untuk hak guru salama setahun diberikan 12 hari cuti. ***  Konradus R.Mangu

keterangan foto; Siti Kholidah   dan peserta sosialisasi PP no 94 tahun 2021

Posting Komentar

0 Komentar