Tangerang, Gagas Indonesia Satu.com
UNTUK menambah wawasan displin kerja maka dilakukan sosilisasi peraturan pemerintah (PP) no 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai. Kali ini sebanyak 200-an
guru SD yang tergabung dalam Korwil Tangerang, mengikuti
sosialisasi PP no 94 /2021 bertempat di ruang SD Setia Bhakti, Jl. Kisamaun N0 171 Tangerang, Sabtu ( 5 November 2022). Sosialisasi PP itu menghadirkan
pembicara juga selaku Korwil Kec. Tangerang, Dra, Hj. Siti Kholidah, M.Pd
dihadiri Ketua K3S, H. Supriadi, S.Pd, Ketua KKG Gugus II, Hj. Sudarmi, para
kepala sekolah. Kepala SDS Setia Bhakti, Raden Ane Andriani Kusumawati, S.Pd
Ketua KKG, Hj. Sudarmi mengatakan kegiatan sosialisasi PP no
94 tahun 2021 merupakan suatu hal penting karena dengan demikian para guru
memiliki wawasan tentang isi PP ini. Tidak hanya sampai di situ, diharapkan
semua guru dapat mempraktikkan dalam kehidupan sehari-hari dan menjauhi larangan
yang ada dalam PP tersebut.
Mengawali kegiatan inti , Siti menyampaikan sejumlah kegiatan yang
akan diikuti guru, peserta didik dalam
rangka memperingari Hari PGRI ke-77 tahun ini di akhir November 2022. Ia
mengharapkan kegiatan yang dilakukan itu sekiranya mendapat dukungan dari
kepala sekolah, para guru di wilayah Kota Tangerang.
Dikatakan prinsip dasar dalam PP ini adalah setiap kepala
sekolah bertanggungjawab terhadap penerapan disiplin di sekolah masing-masing. “Guru
yang terhimpun dalam ASN termasuk guru
P3K ketika melanggar aturan maka kepala sekolah wajib melakukan tindakan.
Artinya jika ada pelanggaran dilakukan guru maka kepala sekolah pelu melakukan tindakan terhadap guru yang
bersangkutan. Jika kepala sekolah tidak melakukan tindakan itu pun akan mendapat teguran,’’ katanya.
Siti menjelaskan mengenai fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN)
yakni ; melaksanakan kebijaakan publik, menjalankan tugas khususnya pelayanan publik
bidang pendidikan. Maka dalam menjalankan tugas sebagai ASN memperhatikan perkataan,
perbuatan sehingga jangan sampai melanggar hal-hal yang diatur dalam PP.
‘’Seorang PNS pernah menulis pengalaman di laman face book. Tulisan itu memang tidak dilarang namun yang memprihatinkan dalam face book itu ia menghina , mengolok –olok etnis
tertentu. Ada masyarakat yang membaca, profil
dan identitas penulis fb sangat jelas, maka dibuat laporan ke pihak
berwenang. Sebagai PNS, ASN tidak boleh melakukan hal seperti ini,’’ kata Siti
di hadapan ratusan guru SD Kecamatan Tangerang.
Lebih lanjut Siti mengatakan setiap orang yang berani
mengajukan sebagai ASN maka otomatis ia ikut menaati setiap aturan yang
ditetapkan pemerintah. Siti mengajak para guru yang bertugas di sekolah-sekolah
untuk tetap menjaga persatuan, integritas dan selalu menjaga keharmonisan.
Di dalam PP memuat pasal larangan mislanya pasal 5 dan 9. Ia
menyebut dalam PP memuat larangan seorang ASN tidak boleh menjadi perantara
mencari keuntungan, dilarang melakukan tindakan sewenang-wenang dan sebagainya.
‘’Sanksi yang melanggar aturan mulai dari teguran, surat
pernyataan sampai pada sanksi berat. Ada yang mulai dari surat pernyataan
sampai dengan surat penundaan kenaikan pangkat,’’ kata Siti.
Sosialisasi itu diikuti sangat antusias oleh para guru. Ada
guru yang mengaku baru tahu bahwa dalam dunia pendidikan dikenal ada cuti
selain cuti hamil. Khusus untuk cuti hamil bagi seorang guru hanya diberikan
anak pertama sampai anak ketiga. Sementara untuk hak guru salama setahun
diberikan 12 hari cuti. *** Konradus
R.Mangu
keterangan foto; Siti Kholidah dan peserta sosialisasi PP no 94 tahun 2021
0 Komentar