Unordered List

6/recent/ticker-posts

PGRI FLORES TIMUR PERTANYAKAN SPK MUTASI GURU


Larantuka, Gagas Indonesia Satu.com

Persatuan Guru Republik Indonesia mendapat aduan dari salah satu Anggota PGRI atas nama Kristina Ina Kuna, S.Ag dari PGRI Cabang Ile Boleng terkait adanya Surat Perintah Kerja (SPK) yang memerintahkan  pindah tugas dari SDK Lamawolo, Kecamatan Ile Boleng ke SDK Harubala, Kecamatan Ile Boleng.


Adapun isi SPK tersebut yakni, pertama sambil menanti SK defenitif dari Bupati Flores Timur, maka setelah menerima surat perintah kerja ini agar segera melapor kepada Kepala SDK Harubala- Kec. Ile Boleng untuk menerima dan melaksanakan tugas, kedua Kepala SDK Harubala- Kecamatan Ile Boleng agar melaporkan kepada kami tanggal yang bersangkutan mulai melaksanakan tugas secara nyata, surat perintah kerja ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Surat yang dikeluarkan di Larantuka pada tanggal 3 Oktober 2022 ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Flores Timur, tembusan kepada Penjabat Bupati Flores Timur, Kepala BKPSDMD, Inspektur Daerah, Koordinator Wilayah Pengawas Kecamatan Ile Boleng dan Kepala SDK Harubala.

Maksimus Masan Kian, Ketua PGRI Flores Timur kaget saat mendapat aduan dari Kristina Ina Kuna, S.Ag terkait SPK. Sebab, menurut Maksi, beberapa kali pertemuan dengan Pemerintah Daerah dihadiri OPD teknis Dinas PKO dan BKPSDMD, jelas -jelas dinyatakan tidak ada lagi yang namanya Surat Perintah Kerja (SPK). "Jujur saya kaget menerima aduan dari Ibu Kristina Ina Kuna terkait adanya SPK yang ia terima. Kami dalam audience dengan pemerintah jelas -jelas dinyatakan tidak ada lagi yang namanya SPK sebagai acuan seseorang menjalankan tugas. Sehingga setelah menerima aduan ini, kami langsung membangun komunikasi dengan Penjabat Bupati Flores Timur dan langsung direspon untuk akan dicek," kata Maksi.

Lanjut Maksi, berdasarkan cerita dari Kristina Ina Kuna, S.Ag dirinya seperti menjadi korban dari adanya mutasi Kepala Sekolah masuk ke SDK Lamawolo. Berikut kurang lebih cerita dari Kristina Ina Kuna yang diterima Pengurus PGRI Kabupaten Flores Timur di Sekretariat PGRI Flores Timur Jumat (4/11/22). "Begini Pak, persoalan ini bermula dari adanya SK mutasi kepala sekolah masuk ke SDK Lamawolo. Kepala sekolah yang masuk ke SDK Lamawolo ini latar pendidikannya Sarjana Agama (S.AG). Nah saat masuk ke Sekolah, tidak bisa diinput datanya di SIMPATIKA (Kementerian Agama) sebagai Kepala Sekolah karena mutasi yang ia alami sudah melanggar regulasi dari sisi usiannya. Sehingga saat masuk ke SDK Lamawolo, data Ibu Kepala Sekolah secara faktanya tetapi di sistem terdata sebagai guru. Otomatis dalam satu  SD dua guru agama tidak bisa. Kondisi ini membuat kami tidak bisa terima sertifikasi. Sehingga memang kami sangat kecewa. Ada kesalahan pertama yakni memutasi kepala sekolah tidak sesuai aturan lalu mencari jalan keluar yang justru mengorbankan saya. Saya merasa kecewa diperlakukan sangat tidak adil, tutur Ibu Kristina.

Maksimus Masan Kian, Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur mengatakan, kiranya ada jalan keluar yang ditempuh tidak mengorbankan siapa-siapa."Kami PGRI terbuka mendengar keluh kesah Bapa/Ibu guru se Kabupaten Flores Timur tanpa kecuali. Tugas kami adalah wajib menyampaikan aspirasi ini ke berbagai pihak sehingga jangan sampai merugikan guru. Nurani kami sebagai Pengurus PGRI yakni, membantu setiap guru yang mengalami persoalan. Apapun persoalannya,"kata Maksi. (HUMAS pgri)

Posting Komentar

0 Komentar