NTT, Gagas Indonesia Satu.com
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Simon Petrus Manu, pada Forum Konferensi Kerja Propinsi menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyisi, M.Pd, Jumat (23/6/23). Permohonan maaf secara tertulis ini dibuat oleh Ketua PGRI NTT kepada Ibu Ketua Umum PB PGRI di hadapan Forum Konferensi Kerja Propinsi karena sebagai Ketua PGRI NTT, dirinya tidak dapat mengendalikan salah satu Pengurus PGRI NTT atas nama Susan Neno dalam kapasitas sebagai Bendahara PGRI NTT hingga terjebak dan turut terlibat dalam menyampaikan mosi tidak percaya kepada Ketua Umum PB PGRI.
Dalam pernyataan permohonan maaf , Ketua PGRI NTT menyatakan atas nama Pengurus Propinsi PGRI NTT memohon maaf atas pernyataan mosi tidak percaya pada tanggal 14 Juni 2023 di Jakarta terhadap Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd Ketua Umum Pengurus Besar PGRI yang secara sah terpilih dalam Kongres PGRI XXII tanggal 4-7 Juli 2019. Ketua PGRI NTT menyatakan bahwa terlibatnya Susan Neno Anggota Pengurus PGRI NTT dalam kegiatan rapat mosi tidak percaya itu, di luar kendali pengurus PGRI NTT.
Jauh sebelum pelaksanaan Konferensi Kerja Propinsi NTT, desakan untuk menyampaikan permohonan maaf dari Ketua PGRI NTT kepada Ketua Umum PB PGRI sudah sangat kencang disampaikan oleh Ketua PGRI Kabupaten dan Kota se NTT. Ketua PGRI Kab.dan kota yang berpandangan mereka tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam mendukung adanya upaya melakukan mosi tidak percaya. Mereka menilai, apa yang dilakukan oleh Susan Neno adalah perbuatan yang tidak mewakili organisasi PGRI NTT tetapi mewakili dirinya sendiri.
Ketua Lembaga Konsultasi dan Batuan Hukum (LKBH) PGRI Kab.Sumba Timur Cornelis Kadja mengatakan, PGRI adalah organisasi besar yang punya harga diri. Siapapun yang bermain- main dengan organisasi harus diberi pelajaran.
“Kita PGRI ini organisasi besar. Usianya sudah 77 tahun. Wadah ini sangat dihormati sebagai organisasi profesi yang pemikiran dan gagasannya sangat mendukung pengembangkan mutu Pendidikan di Indonesia. Siapapun yang bermain- main dengan organisasi, melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tagga (ART) harus diberi pelajaran. Saudara Susan Neno, Bendahara PGRI NTT yang terlibat dalam pernyataan mosi tidak percaya kepada Ketua Umum PB PGRI telah membuat malu dan kecewa PGRI NTT,'' kata Cornelis.
''Sebagai bagian dari PGRI NTT, kami berpandangan bahwa permohonan maaf sudah tepat dilakukan oleh Ketua PGRI NTT sebagai pelajaran kepada siapapun yang telah keluar dari rel organisasi. Selanjutnya harus bisa berjanji untuk tidak melakukan perbuatan- perbuatan yang melanggar AD/ ART organisasi,”tandasnya . ** Humas PGRI
0 Komentar