Lewoleba, Gagas Indonesia Satu.com
– Yayasan Kesehatan
untuk Semua (YKS) yang selama ini konsen pada kerja-kerja advokasi Perlindungan
Pekerja Migran Indonsia (PMI), mendesak
agar Kantor Imigrasi Maumere membuka pos pelayanan imigrasi di Kabupaten Lembata. Kehadiran pos layanan imigrasi ini
menjadi kebutuhan mendesak masyarakat Lembata
yang selama ini kesulitan mengurus dokumen keimigrasian Ketika mereka
membutuhkan.
“Untuk
diketahui masyarakat Lembata memiliki mobilitas yang tinggi berkaitan
dengan migrasi ke luar negeri terutama
Malaysia. Namun mereka kesulitan
mengakses dokumen keimigrasian, karena akses mereka terhadap kantor imigrasi
sangat sulit. Untuk mendapatkan dokumen
keimigrasi, mereka harus ke Kupang dan atau ke Maumere, dan ini sangat membebankan secara finansial. Sementara di sisi lain, untuk biaya
perjalanan bermigrasi saja banyak yang masih meminjam dari keluarga dengan
bunga yang tinggi. Karena itu kehadiran pos pelayanan imigrasi menjadi penting
untuk mendekatkan akses masyarakat dalam mendapatkan layanan dokumen
keimigrasian, ” ujar Balawala.
Menurut
Balawala, Lembata sudah sejak lama memiliki Perda 20 tahun 2015 tentang
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Lembata, yang kemudian diikuti
dengan Peraturan Bupati Lembata Nomor 3 tahun 2017. Bahkan pendirian kantor imigrasi di Lembata
juga merupakan mandat dari Perda Nomor 20
tahun 2015, namun sangnyanya mandat Perda itu belum juga
dieksekusi Pemerintah Lembata hingga saat ini. Sementara Lembata adalah salah satu basis pekerja migran yang
selama ini lebih banyak bermigrasi secara mandiri.
Anggapan
banyak orang bahwa migrasi mandiri identik dengan migrasi tanpa dokumen adalah hal yang keliru. Migrasi bagi masyarakat
Lembata dan Lamaholot umumnya telah menjadi budaya sejak dulu dan dilakukan
secara turun temurun hingga saat ini. Dan mereka mengurus dokumen keimigrasian
setelah mereka di Nunukan. Meski diakui memang, bahwa banyak juga yang tidak
berdokumen saat bermigrasi. Tapi angapan migrasi mandiri identik dengan migrasi
tanpa dokumen itu keliuru karena tidak semua demikian.
“Nah
bagimana ke depan pemerintah mesti
memfasilitasi migrasi mandiri ini, agar masyarakat
yang hendak merantau ke luar negeri, bisa
melengkapi diri dengan dokumen
keimigrasian. Sesungguhnya hal ini juga telah diatur dalam Perda No.20/2015,”jelasnya.
Karena
itu demikian Balawala, salah satu strategi yang harus dilakukan Pemerintah
Lembata agar masyarakat yang bermigrasi harus memiliki dokumen keimigrasian
adalah mendekatkan layanan dengan
mendirikan kantor imigrasi atau pos layanan imigrasi di Kabupaten Lembata untuk menghindari migrasi tanpa dokumen.
“Ketika
masyarakat kesulitan mengakses layanan keimigrasian. Maka migrasi tanpa dokumen
akan menjadi pilihan. Hal ini yang tidak kita inginkan Bersama,” kata Balawala dan menambahkan bahwa, saat ini kantor
imigrasi Maumere sudah membuka Layanan dokumen keimigrasian melalui Kantor
Pos di wilayah Flores Timur dan Lembata
yang disebut dengan inovasi Papa Raja (Pelayanan Paspor Jarak Jauh). Namun
tetap saja penerima layanan harus ke
kantor imigrasi di Maumere. Jadi kemudahan hanya didapatkan saat pengiriman
berkas melalui kantor pos.
Karena
itu ia mendesak agar rencana pihak Imigrasi
Maumere untuk membuka pos pelayanan di Lembata yang sudah di wacanakan,
bahkan sudah juga menyampaikan niat mereka kepada pemerintah Lembata
melalui Penjabat Bupati saat itu, Drs. Marcianus Djawa di Pelabuhan Jeti
Lewoleba, 16 Februari 2023 lalu harus ditindak lanjuti secepatnya. Karena Pemerintah Lembata sudah
menyatakan kesediaan untuk mempersiapkan lahan.
(Esty*)
0 Komentar