Ronny Samsulhadi
Pada awal tahun 2023 genaplah satu (1) tahun perjalanan Protokol Perlindungan Anak dan Dewasa Rentan (PPADR) Keuskupan Agung Jakarta (KAJ), yang diluncurkan 15 Januari 2022. Menjadi pertanyaan mengapa PPADR sangat penting dan dluncurkan oleh KAJ?
Gereja sangat prihatin dengan keadaan kekerasan seksual, 21-24 Februari 2019, Paus Fransiskus bertemu dengan sekitar 600 uskup, para pimpinan konferensi-konferensi uskup seluruh dunia di Roma, membicarakan keprihatinan mengenai kekerasan seksual di gereja katolik.Lebih jauh Pater Magnis mengungkapkan “skandal yang semakin membuat Gereja Katolik kehilangan wibawanya” (Frans Magniz, majalah Rohani, No.04, Tahun ke-66, April 2019). Fenomena yang lain terutama di Gereja Katolik Indonesia tidak tercatat dalam catatan gereja, namun tercatat di media.
Seiring dengan Arah Dasar Keuskupan Agung Jakarta 2022 – 2026 dengan tema besar “Penghormatan Martabat Manusia, setiap orang harus menghargai nilai-nilai martabat kemanusiaan”. Tuhan memberikan perintah kepada kita semua untuk saling mengasihi: “Inilah perintah-Ku, yaitu supaya kamu saling mengasihi, seperti Aku telah mengasihi kamu” (Yoh 15:12). Gereja tidak memberi toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk kekerasan seksual.
Negara menyusul 9 Mei 2022, keluarnya undang-undang nomor. 12 tahun 2022, mengenai “Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, kekerasan seksual sangat marak di tengah masyarakat, untuk itu Setiap orang berhak mendapat perlindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan dan yang merendahkan derajat kemanusiaan;
Salah satu cara pengenalan PPADR kepada umat KAJ pada 8-9 Juli 2023, diadakan Worshop bagi pendamping BIR dan BIA se KAJ diikuti 73 orang perwakilan dari paroki se KAJ, yang mengirim perwakilannya,dilaksanakan di Gedung LDD Katedral Jakarta. (http://www.gagasindonesiasatu.com/2023/07/workshop-pendamping-bia-dan-bir.html, ) diunduh pada Juli 2023) Sudy sebagai koordinator acara tersebut yang akrab dipanggil Chi Gu oleh rekanya, menjelaskan "Kegiatan woekshop ini bagian dari protokol Perlindungan Anak dan Dewasa Rentan KAJ. Sebagai upaya pencegahan kegiatan ini dirasa mendesak dilakukan karena peran pendamping anak sangat penting sehingga dapat mencegah hal-hal buruk.
Pembekalan diberikan karena hal-hal yang buruk selain mendapat sanksi sosial dari masyarakat, juga mendapat sanksi hukum , yang diancam dalam UU no. 12 tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Perbuatan yang di ketegorikan sebagai kekerasan seksual pada pasal 4 ayat (1) dan (2) UU no. 12 tahun 2022 antara lain pelecehan seksual nonfisik; pelecehan seksual fisik; kekerasan seksual berbasis elektronik; dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang mengamanatkan bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan kemanusiaan dalam penjelasan UU no. 12 Tahun 2022, “kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan”: “Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan.”. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia kejahatan kemanusiaan diartikan sebagai salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan secara paksa, dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
Dalam kejahatan kemanusiaan, seseorang tetap dapat dilaporkan walaupun, waktu kejadiannya sudah berlangsung lama (istilah dalam hukum daluarsa), dasar hukum, penjelasan Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyebut bahwa hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dapat dikecualikan dalam hal pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang digolongkan ke dalam ”kejahatan kemanusiaan”.
Dalam tulisan ini, kita jangan melihat penghakiman atas jatuhnya seseorang dalam lembah dosa, tetapi kita sama-sama melakukan pencegahan terjadinya pelecehan / kekerasan seksual, di Gereja Katolik yang kita cintai bersama, sehingga martabat kemanusiaan dapat terjaga, termasuk pemulihan bagi korban yang di dalamnya ada keluarga korban. ***
Penulis
Fasilitator Inti PPADR KAJ
Ketua SKP Paroki Grogol, Gereja St. Kristoforus-KAJ
Advokat pada Kantor Pengacara Stefanus & Rekan
0 Komentar