Unordered List

6/recent/ticker-posts

Aksi Demonstrasi Menuntut Lahan Warga Dibayar

                                                    

                                                                       Antonius Y.G

Tangerang, Gagas Indonesia Satu.com 

PULUHAN warga kampung Panunggangan, RT 03/RW 01 Kelurahan Panunggangan Barat, Kec. Cibodas, Kota Tangerang, Prov. Banten, Rabu   ( 22 Mei 2024) menggelar aksi demonstrasi  di depan kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang  menuntut segera membayar lahan warga sebagai ganti rugi -- karena telah membangun proyek milik pemerintah dalam hal ini PUPR kota Tangerang. Alasannya lahan milik warga seluas 1.148 meter meter persegi itu digunakan untuk pembangunan berbagai proyek pemerintah. 

Tahun 2020 seorang pejabat di Kota Tangerang bernama Arief telah menandatangani surat warga bahwa lahan seluas 860 meter persegi sudah dibebaskan dan warga berhak mendapat ganti rugi dengan  menggunakan Anggaran Daerah Tahun 2020 namun sejak empat (4) tahun silam sampi kini tidak sepeser pun uang diterima warga sebagai pemilik lahan. 

Kordinator aksi demo puluhan warga, Antonius  Yanto Gebang menjelaskan sebelum proyek pemerintah dilakukan atau dibangun pemerintah setempat tidak pernah melakukan sosialisasi. Kalau pun itu dilakukan hanya kepada pemilik pabrik yang berada di lokasi Panunggangan Barat itu. 

Antonius mengatakan pihak pemerintah memberikan syarat kepada warga untuk bisa mendapat ganti rugi dan syarat itu pun sangat memberatkan. Ia menyebut untuk mendapat ganti rugi warga harus memiliki "peta bidang' pada hal , kata Antonius menagcu pada UU Cipta Kerja UU No 2 tahun 2012, bahkan Permen terkait Peta Bidang itu pengguna lahan, dalam hal ini PUPR. 

                                                        

Dijelaskan warga merasa kesulitan untuk membuat dokumen sehubungan lahan itu. Ketika warga meminta pabrik yang ada di lahan itu, pihak pabrik tidak bersedia membuat dokumen tertulis yang menerangkan bahwa tanah mereka berbatasan dengan bangunan pabrik. Alasan mereka ketika melakukan verifikasi ke pihak kelurahan pihak PUPR mengatakan bahwa lahan itu adalah milik negera (pemerintah). 

''Faktanya warga telah memiliki lahan itu sekitar tiga generasi sampai saat ini,'' kata Antonius. Agar diketahui sejak dibuat proyek pemerintah, pembangunan pencegahan banjir seorang warga (Bp Suganda) melakukan aksi blokade jalan sehingga pemerintah membayarnya dengan nilai sangat fantastis yakni 5,6 miliar rupiah. Sementara warga lainnya tidak melakukan aksi seperti Suganda tidak menerima bayaran satu rupiah pun. 

Antonius menegaskan status lahan itu adalah tanah adat, warga pun mengantongi Salinan C. Puluhan warga yang ikut demonstrasi hari itu semuanya telah memiliki surat kepemilikan lahan. Itu artinya berbading terbalik dengan pihak PUPR yang mengklaim itu adalah milik negara. 

Aksi demo ini , kata Antonius sesungguhnya hendak  menuntut agar pemerintah segera membayar ganti rugi lahan yang telah dipakai untuk membangun proyek negara. Permintaan  warga setara dengan yang diterima Suganda dengan perincian 3.600.000  per meter. "Kami meminta untuk segera membayar ganti rugi lahan milik warga Pangunggangan Barat,'' katanya. 

                                                

Aksi yang berlangsung di depan pintu masuk Pemkot Tangerang itu untuk mendesak oknum -oknum yang mencari keuntungan sendiri dan ada yang "bermain belakang' untuk mendapatkan keuntungan. Mereka berjanji melakukan demonstrasi berjilid-jilid kalau tidak dipenuhi. **  

                                                                                                         Konradus R. Mangu

 

    

 

Posting Komentar

0 Komentar