Elly Kusumawati Handoko
Tangerang, Gagas Indonesia satu.com
Pemberian izin usaha pertambangan khusus kepada organisasi keagamaan seperti wacana pemerintah masih menjadi kontroversi bagi sejumlah kalangan seperti PGI, KWI dan ormas keagamaan lain seperti NU dan wadah lainnya. Kali ini Dewan pengurus Pusat (DPP) Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) mengeluarkan pernyataan sikap terhadap Peraturan Pemerintah (PP) no 25 tahun 2024 terkait pemberian kemudahan bagi organiasasi keagamaan mendapatkan izin usaha.
Media ini menerima surat pernyataan sikap dari organisasi Wanita Katolik RI, Selasa (11 Juni 2024). Mengawali pernyataan sikap organisasi Wanita Katolik itu menuliskan “Allah menciptakan manusia dengan akal budi dan kebijaksanaan untuk mengelola alam demi kepentingan orang banyak maka WAKRI turut memantau memajukan kesejahteraan rakyat tanpa ikut mengelola Pertamangan Minerba,’’.
Pada tahun 2021 yang lalu sebagai organisasi perempuan yang terlibat dalam Kongres Perempuan I Pada 22-25 Desember 1928 dan hingga saat ini masih berperan dalam memajukan kesejahteraan perempuan Indonesia. Bahkan Kementerian Dalam Negeri juga mengakui Wanita Katolik RI sebagai ormas yang turut merawat keberagaman di NKRI dengan memberikan penghargaan sebagai Peraih Penghargaan Ormas Bidang Kategori Khusus Bakti Sepanjang Hidup (Long Life Achievement), pada 6 November Tahun 2018.
Sejak awal
diproklamirkan pada 26 Juni 1924, tepat 100 tahun lalu, Wanita Katolik RI
bertekad memegang teguh misinya untuk menghormati dan mengangkat harkat dan
martabat manusia (khususnya perempuan dan anak) dengan memperhatikan
kesejahteraan hidup, yang pada waktu itu buruh perempuan pabrik rokok/cerutu
menjadi perhatian utama.
Dalam perkembangan zaman, Wanita Katolik RI tetap konsisten memegang teguh misi tersebut, sambil terus menjamin keberagaman di dalam NKRI, memegang teguh nilai-nilai PANCASILA dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Prinsip Solidaritas – Subsidiaritas diwujudkan dengan sikap Asih – Asah – Asuh agar dapat turut mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan bagi orang banyak (bonum commune) / rakyat – masyarakat luas.
0 Komentar