Unordered List

6/recent/ticker-posts

Memajukan Kesejahteraan Rakyat tanpa Ikut Mengelola Tambang

                                                     

                                               Elly Kusumawati Handoko 

 Tangerang, Gagas Indonesia satu.com 

Pemberian izin usaha pertambangan khusus kepada organisasi keagamaan seperti wacana pemerintah masih menjadi kontroversi bagi sejumlah kalangan seperti PGI, KWI dan ormas keagamaan lain seperti NU dan wadah lainnya. Kali ini Dewan pengurus Pusat (DPP) Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) mengeluarkan pernyataan sikap terhadap Peraturan Pemerintah (PP) no 25 tahun 2024 terkait pemberian kemudahan bagi organiasasi keagamaan mendapatkan izin usaha.

Media ini menerima surat pernyataan sikap dari organisasi Wanita Katolik RI,  Selasa (11 Juni 2024). Mengawali pernyataan sikap organisasi Wanita Katolik itu menuliskan “Allah menciptakan manusia dengan akal budi dan kebijaksanaan untuk mengelola alam demi kepentingan orang banyak maka WAKRI turut memantau memajukan kesejahteraan rakyat tanpa ikut mengelola Pertamangan Minerba,’’.

 Tahun 2024 organsiasi Wanita Katolik RI merayakan ulang tahun ke-100 atau satu abad. Dan sebagai organsiasi kemasyarakatan yang terdaftar dalam Lembaran  Negara tahun 1952 maka peran itu dilakukan untuk dapat mewujudkan kesejahteraan bersama..

 Perannya yang turut menginisiasi Kongres Perempuan pertama (I) pada 22 Desember tahun 1928 diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan penghargaan yang diberikan lewat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) pada 22 Desember.

Pada tahun 2021 yang lalu sebagai organisasi perempuan yang terlibat dalam Kongres Perempuan I Pada 22-25 Desember 1928 dan hingga saat ini masih berperan dalam memajukan kesejahteraan perempuan Indonesia. Bahkan Kementerian Dalam Negeri juga mengakui Wanita Katolik RI sebagai ormas yang turut merawat keberagaman di NKRI dengan memberikan penghargaan sebagai Peraih Penghargaan Ormas Bidang Kategori Khusus Bakti Sepanjang Hidup (Long Life Achievement), pada 6 November Tahun 2018.

 

Sejak awal diproklamirkan pada 26 Juni 1924, tepat 100 tahun lalu, Wanita Katolik RI bertekad memegang teguh misinya untuk menghormati dan mengangkat harkat dan martabat manusia (khususnya perempuan dan anak) dengan memperhatikan kesejahteraan hidup, yang pada waktu itu buruh perempuan pabrik rokok/cerutu menjadi perhatian utama.

Dalam perkembangan zaman, Wanita Katolik RI tetap konsisten memegang teguh misi tersebut, sambil terus menjamin keberagaman di dalam NKRI, memegang teguh nilai-nilai PANCASILA dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Prinsip Solidaritas – Subsidiaritas diwujudkan dengan sikap Asih – Asah – Asuh agar dapat turut mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan bagi orang banyak (bonum commune) / rakyat – masyarakat luas.

 Kami percaya, bahwa Pasal 33 ayat 3 dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, perlu dipertahankan dan sungguh-sungguh dipantau pelaksanaannya sehingga kesejahteraan sosial yang berkeadilan dapat terwujud di NKRI.

 Pernyataan sikap yang ditanda tangani Elly Kusumawati Handoko,  Ketua Presidium WKRI Pusat itu mengharapkan semoga Allah yang Mahakuasa senantiasa memberikan kebijaksanaan dan menjaga ketulusan hati kita semua dalam mengolah, dan mengelola manfaat alam yang telah Allah berikan kepada manusia dengan tujuan baik dan banyak manfaat bagi masyarakat. *** Konradus  Mangu Bahy  

 

Posting Komentar

0 Komentar