Dr. H. Nanang Fatchurochman, S.H., S. Pd, M.Pd
Serang, Gagas Indonesia Satu.com
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Dr. H. Nanang Fatchurochman, S.H., S. Pd, M.Pd menyampaikan ucapan selamat kepada Gus Men, panggilan akrab Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, atas penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama. Seperti diketahui Menteri Agama RI menerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama dari Bapak Presiden RI, Joko Widodo, Rabu ( 14 Agustus 2024) di Istana Negara, Jakarta.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag mengapresiasi penganugerahan ini sebagai bukti pengakuan negara dalam kepemimpinan Gus Yaqut di Kementerian Agama RI yang selalu memberikan kebaikan, inovasi dan gagasan moderat dalam menjaga kerukunan umat beragama serta mengayomi semua elemen masyarakat baik, adat, suku dan agama berlandaskan Pancasila.
''Kementerian Agama sebagai payung teduhnya kerukunan dan milik semua beragama maka pada moment terindah dalam launching semarak gebyar HUT ke-79 kami keluarga besar Kementrian Agama dan masyarakat Banten bersyukur dan bangga mengucapkan selamat atas penganugerahan tanda kehormatan,'' kata Dr. H Nanang Fatchurochman.
Lebih lanjut dikatakan penganugerahan tanda Kehormatab Bintang Mahaputra Utama kepada Menteri Agama RI oleh Presiden Joko Widodo sebagai inspirasi bagi seluruh jajaran Kementerian Agam agar selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Menurut Nanang, “Gus Men menerima penghargaan ini karena beliau berhasil membangun kerukunan umat beragama di Indonesia. Sebagaimana Gus Men kerap menyebut dirinya sebagai Menteri bagi semua Agama”.
Nanang juga
menambahkan bahwa Gus Men bersinergi dengan para tokoh agama dalam membangun
dan meningkatkan kualitas kehidupan semua umat beragama di Indonesia. Gus Men
sangat rendah hati dan menyampaikan apresiasi kepada setiap ASN Kementerian
Agama.
Tanda
kehormatan adalah penghargaan negara yang dberikan Presiden kepada seseorang,
kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan
yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. Sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun
2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Tanda Kehormatan dibagi
menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu Bintang, Satyalancana dan Samkaryanugraha.
Bintang Mahaputera merupakan Tanda Kehormatan tertinggi setelah Tanda
Kehormatan Bintang Republik Indonesia.
Pasal 28 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009, mengatur bahwa Bintang Mahaputera diberika kepada orang yang memenuhi persyaratan: 1) berjada luar biasa di berbagai bidang yang bermafaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmura bangsa dan negara; 2) pengabdian dan perngorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan berbagai biang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara; dan atau 3) darma bhakti dan jasanya yang diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.***
0 Komentar