Larantuka, Gagas Indonesia Satu.com
Sekolah Menengah Pertama (SMP) Katolik Sanctissima Trinitas Hokeng di Desa Klantanlo, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan ditutup permanen mulai Januari 2025. Penutupan sekolah ini tertuang dalam surat Nomor 001/ST-SMP/XI/2024.
Mendapat kabar ini, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Flores Timur memberikan respon sebagai alternatif solusi. Bagi Maksimus Masan Kian, Ketua PGRI Flores Timur, ditutupnya secara permanen SMP Sanctissima Trinitas Hokeng mendapat keprihatinan yang mendalam berbagai pihak terhadap keberlanjutan pendidikan di wilayah tersebut, terutama dalam konteks bencana alam erupsi Gunung Ile Lewotobi Laki laki.
Menurut Maksimus Masan Kian, perlu ada alternatif solusi, salah satunya adalah, penyerahan ke Pemerintah untuk dinegerikan. "Kami PGRI Kabupaten Flores Timur menyarankan agar Yayasan yang mengelola sekolah tersebut menyerahkan pengelolaannya kepada Pemerintah untuk dijadikan sekolah negeri. Hal ini dianggap solusi terbaik untuk memastikan keberlanjutan pendidikan, sehingga anak-anak tetap dapat belajar, dan guru tetap memiliki pekerjaan.
Peran Negara dalam kondisi bencana dengan keadaan darurat akibat erupsi Gunung Ile Lewotobi, PGRI percaya bahwa Negara mampu membangun kembali fasilitas pendidikan, baik dengan membangun sekolah baru atau memanfaatkan infrastruktur yang ada pada sekolah lain, untuk sementara. Pendidikan harus tetap berjalan sebagai prioritas utama dalam situasi darurat.
Lebih lanjut Maksi Masan mengatakan, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Katolik Sanctissima Trinitas Hokeng adalah salah satu sekolah bermutu di Flores Timur yang telah melahirkan banyak alumni terbaiknnya. penutupan sekolah bermutu ini secara permanen sangat menyayat hati.
" Mestinya jangan langsung ditutup permanen, bisa dimanfaatkan Sekolah terdekat untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sebagai solusi sementara. KBM dapat dialihkan ke sekolah-sekolah terdekat yang aman dari dampak bencana, dengan memanfaatkan waktu pada sore hari. Hal ini bertujuan agar proses pendidikan tidak terputus, meskipun dalam situasi sulit, sambil penyelesaian dokumen untuk pengalihan sekolah dari swasta ke negeri dengan nama SMP Negeri Katolik Sanctissima Trinitas Hokeng,'' katanya.
PGRI menegaskan bahwa menutup sekolah secara permanen bukanlah solusi ideal karena dapat berdampak buruk pada anak-anak dan tenaga pendidik. Dengan langkah dinegerikan, pemerintah dapat mengambil alih tanggung jawab penuh untuk memastikan akses pendidikan tetap terbuka bagi semua siswa di wilayah tersebut.
Data yang dihimpun PGRI Kabupaten Flores Timur terdapat 13 Guru (SMP) Katolik Sanctissima Trinitas Hokeng yang perlu diselamatkan, selain Peserta Didik. Mereka diantaranya, Yulius Mans Medippo, Guru Bahasa Inggris, saat ini tinggal di Wairpelit, Maumere, status Tenaga Tetap Yayasan, Laurensia Jinta, Guru Pendidikan Agama Katolik, tinggal di Pensip, Maumere, status Honor Daerah, Pangkrasius Sogen, Guru Mata Pelajaran, IPS, tinggal di Tena Wahang, Flores Timur, Honor Daerah dan sudah Sertifikasi, Longginus Kedang, Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, tinggal di Konga, Flores Timur, status Honor dan Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG), Hironima Wuwur, Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris, tinggal di Kawaliwu, status ASN, Johanes Bala Tolok, Guru Mata Pelajaran Matematika, tinggal di Gerong, status ASN, Wilibordus Nimo, Guru PJOK, tinggal di Wailamun, status Tenaga Tetap Yayasan, Yelson Mehan Guru Mata Pelajaran IPA, tinggal di Konga, status, Honor Yayasan, Epin Kilok, Guru Matematika tinggal di Gerong, status Honor yayasan, Rosalia Tapun, Guru IPS, tinggal di Konga Honor yayasan. Yosefina Peni, Guru Bahasa Indonesia, tinggal Konga, Honor yayasan, Theresia Lewuk, Guru PKn, tinggal Konga, status Honor yayasan dan Erlin Koten, Guru BP/BK tinggal di Serinuho, status Honor yayasan.
Berbagai tanggapan mengemuka rencana penutupan sekolah SMPK ini. Menurut sejumlah pemerhati pendidikan peralihan sekolah swasta dengan negeri mengikuti prosedur. Disebutkan, adanya usulan tertulis dari pihak sekolah bersangkutan atau tidak. Lantas berkaitan dengan status tanah, apakah milik negara atau swasta dan seterusnya. Memang, sayarat-syarat dasar harus dipenuhi dan tak kalah penting peran pihak pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Pendidikan tingkat kabupaten setempat. Apakah usulan ini PGRI diterima, lagi-lagi menjadi tugas para pihak yang mengurus tentang pendidikan di Nusa Bunga ini. *** (Rad Bahy). .
0 Komentar